REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan revisi pada Peraturan Bupati (Perbup) setempat untuk pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III di wilayah setempat.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait, serta adanya revisi Perbup Sidoarjo dari PSBB tahap sebelumnya," ujar Sekda Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin (25/5) malam.
Ia menjelaskan, ada beberapa aturan yang direvisi dan dilakukan penambahan, antara lain pemberdayaan di tingkat desa, RT/RW dalam kaitannya untuk penurunan transmisi dari luar kota maupun tingkat lokal.
Selanjutnya, kata dia, ditambahkan pembentukan kampung tangguh yang fokus ke pemberdayaan ke masing-masing desa, khususnya di kawasan "zona merah" yang memang sudah cukup banyak.
"Sehingga penanganannya difilter di tingkat RT-RW dan relawan di posko RT-RW. Pembiayaannya di-cover Dana Desa, sekaligus menumbuhkan kegotongroyongan masyarakat sekitar," katanya.
Sementara itu, terkait perpanjangan PSBB, Pemkab Sidoarjo sudah melakukan evaluasi dan tren penyebarannya masih sangat tinggi.
Khusus hari ini, lanjut dia, penambahan pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 30 orang sehingga total sampai saat ini mencapai 553 orang.
"Kami sepakat bersama Kabupaten Gresik dan Kota Surabaya untuk melanjutkan penanganan Covid-19 melalui PSBB tahap ketiga," tuturnya.
Pihaknya mengajak seluruh pihak dan masyarakat untuk bekerja bersama-sama melakukan penanganan agar penyebaran Covid-19 segera landai.
"Kalau saat ini masih naik. Tapi harapan kami dengan adanya aksi yang nyata dari seluruh pihak maka penyebarannya semakin melandai," katanya.
PSBB tahap III resmi diberlakukan di "Surabaya Raya" yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, mulai 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020.
PSBB tahap III tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor 188.258/013/KPTS/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
Seluruh kepala daerah di "Surabaya Raya" ditunjuk sebagai penanggung jawab operasional pelaksanaan perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB di wilayahnya masing-masing.
Selain itu, kepala daerah diminta mengerahkan sumber daya manusia (SDM) dan logistiknya, kemudian melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam memperketat pelaksanaan protokol kesehatan.