Selasa 26 May 2020 09:51 WIB

PSBB Tahap III Surabaya Diharapkan Lebih Efektif

Kurang efektifnya PSBB Tahap I dan II menjadi evaluasi.

Petugas melakukan penyekatan di pos pemeriksaan Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/5/2020). Pada hari terakhir pelaksanaan PSBB tahap kedua Surabaya yang bertepatan dengan hari kedua Idul Fitri 1441 H, petugas gabungan meminta sejumlah pengendara yang akan masuk Kota Surabaya untuk berputar balik disebabkan tidak mengenakan masker, melebihi jumlah 50 persen kapasitas penumpang kendaraan bermotor dan tidak mempunyai urusan penting atau mendesak.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Petugas melakukan penyekatan di pos pemeriksaan Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/5/2020). Pada hari terakhir pelaksanaan PSBB tahap kedua Surabaya yang bertepatan dengan hari kedua Idul Fitri 1441 H, petugas gabungan meminta sejumlah pengendara yang akan masuk Kota Surabaya untuk berputar balik disebabkan tidak mengenakan masker, melebihi jumlah 50 persen kapasitas penumpang kendaraan bermotor dan tidak mempunyai urusan penting atau mendesak.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III di Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai 26 Mei hingga 8 Juni 2020 diharapkan mampu mengendalikan penyebaran dan penularan virus corona jenis baru atau Covid-19.

"PSBB Surabaya tahap III harus dijalankan berbekal analisa dan evaluasi detail mendalam PSBB tahap I dan II," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Selasa (26/5).

PSBB tahap III ini tertuang melalui keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor 188.258/013/KPTS/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Berdasar data Pemkot Surabaya per 24 Mei 2020, jumlah positif Covid-19 sebanyak 1.975 orang sembuh 175 orang, meninggal 172 orang. Kota Surabaya terbanyak se-Jawa Timur. Sekitar 50 persen positif Covid-19 Jawa Timur itu dari Surabaya.

Menurut dia, kurang efektifnya PSBB Tahap I dan II dalam pelaksanaan menjadi bahasan panjang warga Surabaya khususnya di grup-grup media sosial. Tentunya, lanjut dia, pendapat dan saran warga dari berbagai elemen masyarakat perlu diperhatikan.

"Tidak salah jika banyak warga yang meragukan apa bisa PSBB III nanti lebih baik, apa bedanya dengan PSBB I dan II ? apa tidak makin susah perekonomian warga?," katanya.

Reni mengatakan, PSBB III sudah diputuskan melalui Keputusan Gubernur, peraturan perundang-undangan pun masih berlaku mulai PP 21 Tahun 2020, Permenkes 9 Tahun 2020, Pergub 18 Tahun 2020, Perwali 16 Tahun 2020. Artinya PSBB secara aturan masih ada dan belum ada aturan yang merelaksasi.

Untuk itu, kata dia, PSBB Surabaya Tahap III harus dijalankan berbekal analisa dan evaluasi detail mendalam PSBB I dan II. Jika implementasinya PSBB III tidak berbeda dengan PSBB I dan II, maka dikhawatirkan warga akan apatis dan akhirnya cuek.

"Tentu ini akan menjadi kendala penanganan COVID-19 karena keterlibatan dan disiplin warga merupakan faktor yang sangat penting. Hakekatnya warga akan manut jika ada edukasi, pengayoman dan penegakan yang jelas dan konsisten," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement