Rabu 27 May 2020 14:32 WIB

Mau Naik KLB, PT KAI Wajibkan Penumpang Punya SIKM

Terkait ketentuan wajib SIKM ini telah disosialisasikan PT KAI kepada publik,

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta.
Foto: istimewa
Setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta.

Kebijakan wajib SIKM tersebut menyesuaikan dengan peraturan yang diterbitkan  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Manajer Humad PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, terkait ketentuan wajib SIKM ini telah disosialisasikan PT KAI kepada publik, melalui VP Public Relation PT KAI, Joni Martinus.

Mengutip ketentuan tersebut, aturan waajib membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, jelasnya, calon penumpang KLB --dari dan menuju DKI Jakarta-- diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai Surt Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.“Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun, untuk membeli tiket kereta api di loket yang telah tersedia,” jelasnya.

Sesuai penjelasan PT KAI pula, jelas Krisbiyantoro, kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB dan uang pembelian tiket akan dikembalikan 100 persen.

Informasi lebih lanjut –terkait dengan wajib SIKM DKI Jakarta ini-- dapat menghubungi Call Center Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta melalui nomor telepon 1500164 atau (021)1500164. “Sedangkan untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email [email protected], atau media sosial KAI121,” katanya.

Berdasarkan data PT KAI sampai dengan  26 Mei 2020, PT KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.

Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus dievaluasi pengoperasiannya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement