REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam kondisi normal, melihat wajah jenazah yang hendak dikuburkan diperbolehkan. Namun hal serupa bisakah diterapkan dengan sama di masa pandemi virus corona jenis baru (Covid-19) ini?
Dalam kitab Syarah Shahih Al-Bukhari karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Ustaimin dijelaskan, memastikan keabsahan identitas jenazah dari fisik memang diperbolehkan. Hal itu agar keotentikan jenazah serta kabar meninggalnya jenazah memang benar-benar terjadi.
Hal ini sebagaimana yang dialami para sahabat Rasulullah ketika beliau meninggal. Di saat kabar meninggalnya Rasulullah menghampiri para sahabat, rasa sedih dan juga tak percaya menghampiri. Lantaran situasi yang mengharukan, Sayyidina Umar bin Khattab kemudian menyampaikan khutbahnya.
Beliau berkata: “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW tidak meninggal dunia, beliau hanya pingsan. Sungguh Allah akan mengutus beliau untuk memotong-motong tangan dan kaki orang-orang kafir,”. Lalu kemudian beliau terus berbicara.
Di saat itu, Sayyidina Abu Bakar masuk ke dalam masjid. Beliau masuk masjid sebab pintu rumah Aisyah terhubung dengan masjid. Lalu beliau melewati orang-orang yang dalam keadaan berkabung. Sayyidina Abu Bakar pun melihat jenazah Rasulullah SAW yang ditutupi dengan kain yang terbuat dari katun.
Beliau kemudian membuka kain wajah beliau dan mencium wajah Rasulullah SAW. Sayyidina Abu Bakar pun menangis dan kemudian meyakini kekasih Allah itu telah berpulang ke tempat yang abadi.
Namun dalam kasus jenazah Covid-19, dengan prosedur kesehatan dan keamanan yang diterapkan, umat Muslim juga harus meyakini aspek agama tak luput dari prosesi pemakaman tersebut. Sehingga kepastian meninggalnya jenazah serta identitasnya pun dipastikan benar oleh para petugas medis.
Berdasarkan protokol resmi World Health Organisation (WHO) yang ditegaskan oleh Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta dinas pertamanan dan pemakaman dijelaskan, jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka kembali. Jenazah ditutup dengan kain kafan berbahan plastik yang tidak tembus air.
Meski jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka kembali, namun dalam keadaan mendesak diperbolehkan. Seperti untuk kepentingan autopsi dan ini pun hanya boleh dilakukan oleh petugas medis dan petugas lain yang terkait.