Kamis 28 May 2020 07:16 WIB

Penumpang di Bandara Kualanamu Mulai Ramai

Penumpang di Kualanamu tersebut terbang menuju Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Petugas karantina meminta dokumen kesehatan para pemudik Warga Negara Indonesia (WNI) saat tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (21/5/). PT Angkasa Pura II (Persero) menyebutkan, pada Rabu, jumlah penumpang yang datang dan pergi di Bandara Internasional Kualanamu mencapai 368 orang dengan menggunakan 10 penerbangan.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Petugas karantina meminta dokumen kesehatan para pemudik Warga Negara Indonesia (WNI) saat tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (21/5/). PT Angkasa Pura II (Persero) menyebutkan, pada Rabu, jumlah penumpang yang datang dan pergi di Bandara Internasional Kualanamu mencapai 368 orang dengan menggunakan 10 penerbangan.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Suasana Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (27/5) atau H+4 Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah, mulai terlihat ramai. Jumlah penumpang menunjukkan peningkatan.

Data yang diperoleh dari PT Angkasa Pura II (Persero) menyebutkan, pada Rabu, jumlah penumpang yang datang dan pergi di Bandara Internasional Kualanamu mencapai 368 orang dengan menggunakan 10 penerbangan. Penumpang usai Lebaran tersebut, ada yang hendak kembali ke Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan daerah lainnya.

Pada H-1 Idul Fitri 1441 H (Sabtu 23/5), jumlah penumpang yang datang dan pergi di Bandara Internasional Kualanamu mencapai 292 orang dengan menggunakan 12 penerbangan. Sebelumnya, pada H-2 Idul Fitri 1441 H (Jumat 22/5) jumlah penumpang yang datang dan pergi di Bandara Kualanamu mencapai 534 orang dengan menggunakan 25 penerbangan.

Kemudian pada H-3 Idul Fitri 1441 H (Kamis 21/5) jumlah penumpang yang datang dan pergi mencapai 537 orang dengan menggunakan 24 pesawat. Pada H-4 Idul Fitri 1441 H (Rabu 20/5) jumlah penumpang yang datang dan pergi mencapai 607 orang dengan 27 penerbangan.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kegiatan mudik ditegaskan tetap dilarang, dan surat edaran tersebut mengatur bahwa mulai 7 Mei 2020, perjalanan ke luar atau masuk wilayah batas negara/batas wilayah administratif diperbolehkan bagi perjalanan orang yang telah memenuhi syarat pengecualian.

Dirjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Para penumpang di Bandara Internasional Kualanamu memiliki persyaratan khusus untuk terbang, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement