Kamis 28 May 2020 11:16 WIB

Sholat dalam Keadaan Darurat Najis, Bolehkah?

Jangan sampai terlewat waktu sholat tanpa menunaikan sholat.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Sholat dalam Keadaan Darurat Najis, Bolehkah?
Foto: Republika/Mardiah
Sholat dalam Keadaan Darurat Najis, Bolehkah?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apabila seseorang dalam keadaan tidak bisa menghilangkan najis dari badannya, sementara waktu sholat hampir habis. Maka apa yang harus dilakukan?

Ustadz Galih Maulana dalam buku Syarat Sah Shalat Mazhab Syafi’i yang diterbitkan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, orang yang dalam keadaan tidak bisa menghilangkan najis dari badannya sementara waktu sholat hampir habis. Maka yang harus dilakukannya adalah sholat sebagaimana biasanya.

Baca Juga

Sholat tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada waktu sholat. Jangan sampai terlewat waktu sholat tanpa menunaikan sholat.

Imam Nawawi mengatakan, "Hukum dari masalah ini yaitu apabila seseorang yang terkena najis di badannya kemudian dia tidak mampu menghilangkan najis tersebut (karena alasan tertentu), maka dia wajib melaksanakan sholat sesuai keadaannya sebagai bentuk penghormatan atas waktu sholat."