Kamis 28 May 2020 15:09 WIB

Jabar akan Buka Masjid untuk Jumatan dan Sholat Fardhu

Kemenag membuat regulasi bertahap sambil memperhatikan perkembangan Covid-19 di Jabar

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Agama Fachrul Razi bertemu Satuan Tugas Lawan Covid-19 DPR  di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (28/5). Mereka membahas terkait persiapan penerapan kebijakan normal baru (new normal).
Foto: Febrianto Adi Saputro
Menteri Agama Fachrul Razi bertemu Satuan Tugas Lawan Covid-19 DPR di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (28/5). Mereka membahas terkait persiapan penerapan kebijakan normal baru (new normal).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Provinsi Jawa Barat (Jabar), hingga saat ini masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Agama RI terkait aktivitas ibadah keagamaan di tengah pandemi Covid-19. Menurut Plt Kepala Kanwil Kemenag Jabar HA Handiman Romdony, kegiatan keagamaan sudah sangat dirindukan semua masyarakat. Oleh karena itu, Kemenag segera membuat regulasi bertahap sambil memperhatikan perkembangan Covid-19 di Jabar.

"Sambil menunggu teknis detail dari Menteri (Agama), khusus di Jabar masjid akan dibuka untuk sholat Jumatan dan shalat 5 waktu dulu," ujar Habdiman Romdony yang akrab disapa Dony kepada wartawan di acara Konferensi Pers di Gedung Sate, Kamis (28/5).

Menurut Dony, pelaksanaan shalat Jumatan dan shalat 5 waktu di semua masjid di Jabar, tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Yakni, menggunakan masker dan menajaga jarak.

Sedangkan untuk kegiatan di pesantren yang ada di Jabar, kata Dony, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kemenag. Ia memprediksi, dalam dua hari ke depan sudah bisa diterima agar semua pesantren di Jabar bisa berkegiatan lagi.

Karena, kata dia, ia sangat paham keinginan masyarakat yang rindu dengan berbagai kegiatan agama di pesantren. Namun, tetap untuk mulai membuka kembali kegiatan tersebut harus menunggu surat resmi dari Kemenag terkait waktunya mulai kapan pesantren dibuka dan standar operational prosedur (SOP-nya) seperti apa.

"Santri yang ada di pesantren di Jabar kan jumlahnya cukup banyak. Jadi harus ada pengaturan dan regulasi yang ketat," katanya.

Selain itu, kata dia, untuk menetapkan aktivitas di pesantren pun, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Karena, kebijakan dari pemerintah daerah pun harus disesuaikan.

Sementara menurut Sekretaris sekaligus juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid19 Jabar, Daud Achmad, dalam kehidupan new normal kegiatan di masyarakat bisa dilaksanakan dengan kedisplinan dan komitmen bersama dari atas hingga masyarakat bawah. Dalam pelaksanaanya pun, nantinya TNI/Polri akan mengawasi tempat-tempat yang menjadi kerumunan. Misalnya, di tempat ibadah, pasar, mal dan lain-lain agar semua masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan.

"TNI/Polri akan bekerja minimal 14 hari saat new normal diberlakukan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement