REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dalam penyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya tahun anggaran 2019, anggaran pendapatan daerah Kota Surabaya pada 2019 ditetapkan Rp 8,73 triliun.
Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur Kamis (28/5), Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 8,76 triliun atau 100,37 persen dari target yang ditetapkan. Angka itu, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 5,38 triliun atau 102,81 persen, Pendapatan Transfer Rp 3,10 triliun atau 96,42 persen, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 278,908 miliar atau 100,01 persen.
"Tingkat kemandirian ekonomi di 2019 juga dapat terlihat dari besarnya kontribusi pajak hotel dan restoran serta pajak bumi dan bangunan sebesar 50 persen dari total pajak daerah yang diterima Kota Surabaya," kata Risma.
Sedangkan untuk Anggaran Belanja pada 2019, ditetapkan sebesar Rp 9,93 triliun dengan realisasi Rp 9,16 triliun atau 92,26 persen. Terdiri dari belanja operasi Rp 6,40 triliun atau 91,97 persen, belanja modal Rp 2,75 triliun atau 93,28 persen, belanja tidak terduga Rp 1,574 miliar atau 11,88 persen, dan transfer Rp 2,218 miliar atau 100 persen.
Risma menjelaskan, dalam persaingan global, Pemkot Surabaya telah menyediakan berbagai fasilitas untuk mempermudah investasi. Seperti Mal Pelayanan Publik, hingga perizinan online melalui Surabaya Single Window (SSW). Hasilnya, izin realisasi investasi pun meningkat. Pada 2019, izin realisasi investasi mencapai 17.389 atau meningkat 27,89 persen dari tahun 2015 sebagai tahun dasar.
"Tidak hanya pada kemudahan investasi, dukungan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga dilakukan. Pemkot membangun 67 fasilitas ekonomi rakyat, meningkatkan aksesibilitas pemasaran pada UMKM binaan Pemkot Surabaya, memfasilitasi sertifikasi produk, serta penyediaan stand UMKM di mal," ujar Risma