REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, menyatakan belum bisa menerapkan kebijakan life new normal atau normal baru karena status angka Reproduction Number (RO) Coronavirus Disease (Covid-19) masih tinggi. Sesuai syarat ditetapkan pemerintah pusat, normal baru bisa diterapkan jika angkanya di bawah satu persen.
"Jadi Makassar, kita RO diatas 1. Secara normal kita belum bisa langsung menerapkan new normal, hanya beberapa kota dan provinsi bisa memenuhi syarat," ungkap Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf usai rapat koordinasi di Posko Induk Covid-19 Sulsel, Kamis (28/5).
Menurutnya saat ini Makassar masih tetap memberlakukan Pedoman Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Makassar nomor 31 tahun 2020. Sehingga langkah yang dilakukan saat ini, kata dia, tetap fokus pada penerapan aturan tersebut.
Selain itu, arahan presiden Joko Widodo tetap dijalankan dengan memperketat protokol kesehatan dengan menurunkan tim Satuan Tugas (Satgas) dari tingkat kecamatan hingga kota secara masif di lapangan.