Jumat 29 May 2020 15:26 WIB

Benarkah Melantunkan Doa saat Hujan akan Dikabulkan Allah?

Benarkah berdoa di saat hujan akan dikabulkan Allah?

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Benarkah Melantunkan Doa saat Hujan akan Dikabulkan Allah?. Foto: Hujan deras/ilustrasi
Foto: Flickr
Benarkah Melantunkan Doa saat Hujan akan Dikabulkan Allah?. Foto: Hujan deras/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sudah menjadi kadar manusiawi setiap insan bahwa melantunkan doa sejatinya adalah berharap keijabahan dari Allah SWT. Terdapat sejumlah waktu dan momentum yang tepat menghaturkan doa agar diijabah, benarkah akan diijabah ketika hujan turun?

Imam Syafi’i dalam kitabnya berjudul Al-Umm menjabarkan, beliau telah menghafal lebih dari satu orang (yang meriwayatkan hadits) mengenai permohonan ijabah doa pada saat turunnya hujan ketika sholat didirikan.

Baca Juga

Imam Syafi’i pun berkata: “Seseorang yang tidak saya curigai mengabari saya, dia berkata: Abdul Aziz bin Umar menuturkan kepadaku, dari Makhul, dari Nabi SAW, beliau bersabda: ‘Mohonlah ijabah doa ketika bertemunya pasukan, didirikannya sholat, dan ketika turunnya hujan,”.

Pada prinsipnya, berdoa kapan pun itu waktunya tetaplah baik. Sebab doa adalah sikap dan adab manusia terhadap Allah SWT guna menyadari bahwa diri sendiri adalah kecil. Karena kebesaran hanyalah milik Allah.

Namun dengan adanya dalil dan juga pendapat Imam Syafi’i yang membenarkan adanya ijabah doa di saat hujan, alangkah baiknya setiap Muslim menggunakan waktu tersebut dengan berdoa dan hal positif. Ketimbang harus bergalau ria jika hujan turun akibat mantan. Naudzubillah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement