REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Tingkat kolektibilitas atau pengumpulan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) peserta mandiri serta badan usaha belum terpengaruh oleh pandemi Covid-19 yang disebutkan sudah mempengaruhi sejumlah sektor usaha.
"Hingga bulan Mei 2020, angka tunggakan pembayaran iuran JKN di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kudus tidak berbeda jauh dengan kondisi sebelum pandemi Covid-19," kata Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kudus Rahmadi Dwi Purwanto di Kudus, Jumat (29/5).
Ia mengungkapkan piutang berjalan peserta JKN mandiri hingga Mei 2020 sebesar Rp 76,69 miliar. Nilai tunggakan tersebut, lanjut dia, bersifat sementara karena ketika ada yang membayar tunggakan, maka angkanya akan berkurang.
Meskipun sedang adapandemi Covid-19, upaya penagihan tetap dilakukan dengan cara telecolecting, mengingat kader JKN juga tidak bisa maksimal karena pemerintah juga menganjurkan masyarakat tetap menerapkan jaga jarak sosial (social distancing) serta menjaga jarak fisik antar manusia (physical distancing).
Kader JKN, kata dia, memang masih bisa memanfaatkan telepon atau whatsapp untuk mengingatkan peserta yang menunggak karena mereka juga mendapatkan data peserta JKN yang belum melunasi iuran JKN hingga periode tertentu.
"Peserta JKN yang menunggak juga akan dihubungi petugas BPJS Kesehatan via telepon, sekaligus memberikan edukasi bahwa ketika menunggak kartunya bisa dinonaktifkan," ujarnya.
Peserta JKN mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) dari Kabupaten Grobogan menjadi penyumbang tunggakan terbesar dengan nilai tunggakan Rp 34,1 miliar untuk peserta JKN kelas 1 hingga kelas 3, disusul Kabupaten Jepara sebesar Rp 23,88 miliar dan Kabupaten Kudus sebesar Rp 18,7 miliar.
Sementara badan usaha di Kabupaten Grobogan, Jepara dan Kudus juga tercatat masih ada yang menunggak. Untuk Kabupaten Grobogan angka tunggakan badan usaha mencapai Rp 26,15 juta, di Kabupaten Jepara sebesar Rp 136,58 juta dan Kabupaten Kudus sebesar Rp 12,1 juta.