Senin 30 Dec 2024 17:56 WIB

Mengapa BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ditanggung APBD? Ini Kata Pj Gubernur

Pemprov mengaku masih terus melakukan pembenahan terhadap penerima bantuan BPJS.

Rep: Bayu Adji P/Rizky Suryarandi/ Red: Teguh Firmansyah
Harvey Moeis.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Harvey Moeis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengakui status kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam BPJS Kesehatan adalah sebagai penerima bantuan iuran (PBI) APBD. Padahal terdakwa kasus korupsi timah dan istrinya itu bukan merupakan kelompok masyarakat yang perlu diberikan bantuan PBI APBD.

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengaku telah memanggil seluruh pihak terkait masalah itu. Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta juga telah mulai melakukan pembenahan data terkait peserta BPJS Kesehatan yang merupakan PBI APBD.

Baca Juga

"Sebenarnya kami pun sudah melakukan cleansing, verifikasi, validasi, dan ada katakanlah data-data yang sudah kami benarkan. Namun kebetulan sampai Pak Harvey belum," kata dia di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024).

Ia menambahkan, pihaknya juga akan segera melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Menurut dia, regulasi itu perlu direvisi agar penerima PBI APBD dapat diatur dengan jelas.

Secara simultan, Pemprov Jakarta akan melakukan pembersihan (cleansing) data PBI APBD yang tidak tepat. Dengan begitu, kejadian serupa tidak akan terulang di kemudian hari. "Pastinya kami juga akan koordinasikan bersama BPJS dan instansi yang terkait," kata dia.

Menurut dia, Harvey Moeis dan Sandra Dewi memang semestinya tidak terdaftar sebagai PBI APBD. Warga seperti dua nama itu dinilai seharusnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan secara mandiri. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement