Jumat 29 May 2020 22:33 WIB

Infografis, Masuk Jakarta Diperketat

Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan aturan yang memperketat keluar masuk Jakarta

Foto: Republika
Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk memperketat warga keluar masuk Jakarta untuk menekan penularan Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. Pergub ini membuat warga tidak bisa bebas keluar dan masuk Jakarta, dengan tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. Berikut ringkasan isi Pergub tersebut

A. Warga Dilarang Keluar Masuk Jakarta.

B. Pihak-pihak yang dikecualikan, atau bisa keluar masuk Jakarta:

- Pimpinan lembaga tinggi negara

- Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional

- Anggota TNI dan kepolisian

- Petugas jalan tol

- Petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 & termasuk tenaga medis

- Petugas pemadam kebakaran

- ambulans & mobil jenazah

- Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang

- Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

- Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping

- Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM (surat izin keluar masuk)

C. Warga yang ingin masuk atau keluar Jakarta harus mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), kecuali yang berKTP Jabodetabek atau WNA yang punya izin tinggal

D. Kriteria warga yang bisa mengurus SIKM:

- Seluruh kantor atau instansi pemerintahan pusat maupun daerah

- Kantor perwakilan negara asing dan/ atau organisasi internasional

- BUMN atau BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid- 19

- Pelaku usaha di sektor kesehatan, bahan pangan energi, komunikasi dan IT, keuangan logistik perhotelan konstruksi industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

- Organisasi kemasyarakatan yang ikut membantu penanganan Covid-19

E. Pemohon SIKM bisa mendaftar di web corona. jakarta.go.id.

E. Ada dua jenis SIKM, untuk sekali dan berulang

F. Warga yang kedapatan tak membawa SIKM akan dipulangkan ke daerah asal atau menjalani karantina selama 14 hari.

G. Pemalsuan SIKM diancam dengan penjara paling lama 12 tahun.

Sumber: Republika.co.id

Pengolah: Bayu Hermawan

 
 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement