REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan telah memerintahkan jajarannya memulai proses penghapusan perlakuan khusus untuk Hong Kong, Jumat (29/5). Langkah itu diambil sebagai tanggapan atas rencana China memberlakukan undang-undang keamanan baru di wilayah tersebut.
Trump menyampaikan pengumuman itu dalam konferensi pers Gedung Putih. Ia mengatakan China telah melanggar pernyataannya tentang otonomi Hong Kong dan langkah China terhadap Hong Kong adalah sebuah tragedi bagi rakyat Hong Kong, China, dan dunia.
"Kami akan mengambil tindakan untuk mencabut perlakuan istimewa Hong Kong," katanya.
Ia menambahkan Amerika Serikat juga akan menjatuhkan sanksi pada orang-orang yang dianggap bertanggung jawab menggerus otonomi Hong Kong. Trump mengambil langkah tersebut akibat rencana China memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di bekas jajahan Inggris itu.
Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengatakan Hong Kong tidak lagi membutuhkan perlakuan khusus di bawah hukum AS, yang memungkinkan wilayah itu tetap menjadi pusat keuangan global. Trump mengatakan ia menginstruksikan pemerintahannya untuk memulai proses penghapusan perjanjian kebijakan tentang Hong Kong, mulai dari perlakuan ekstradisi hingga kontrol ekspor.
Dia juga mengatakan akan mengeluarkan perintah pada Jumat untuk lebih melindungi penelitian penting universitas dengan menangguhkan masuknya warga negara asing dari China, yang diidentifikasi sebagai risiko keamanan potensial. Sejumlah sumber, termasuk seorang pejabat AS saat ini, mengatakan kepada Reuters pada Kamis (28/5) bahwa langkah terakhir itu, yang telah diperkirakan, dapat berdampak pada 3.000 hingga 5.000 mahasiswa pascasarjana China.