REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis peran Dwi Sasono alias DS (40) telah mengajukan rehabilitasi kepada penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, setelah ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Pengacaranya sudah ada yang mendampingi, sampai dengan hari ini, memang ada pengajuan dari tim pengacara tersangka ini untuk mengajukan rehab atau pengajuan asesmen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Yusri mengatakan pengajuan rahabilitasi merupakan hak dari tersangka DS dan sampai saat ini pengajuan rehabilitasi atas nama DS sudah diterima oleh pihaknya. Polisi masih menangguhkan pengajuan tersebut sesuai prosedur menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
"Kalau disetujui untuk asesmen, kita lakukan asesmen terhadap yang bersangkutan (DS). Semoga 1-2 hari ini, ada hasilnya, tetapi sementara masih diperiksa dan ditahan," kata Yusri.
DW ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB di kediamannya daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan. Penangkapan DS berawal dari laporan masyarakat. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga diperoleh nama C sebagai pengedar ganja kepada DS.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram (15,6 gram) yang disimpan di atas lemari dalam rumahnya. DS terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara.