Senin 01 Jun 2020 22:04 WIB

CPNS Disabilitas Asal Sumbar Digagalkan BPK Alasan Kesehatan

BPK masih minim pemahaman mengenai hak-hak disabilitas.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Fakhruddin
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Alde Maulana memperlihatkan surat keputusan pemberhentian dirinya saat berada di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Padang, Sumatera Barat, Senin (1/6/2020). Alde Maulana meminta bantuan hukum ke LBH Padang untuk menangani kasus dalam pemberhentian kelulusan dirinya sebagai CPNS BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, yang mendaftar melalui jalur disabilitas, karena dianggap tidak sehat secara jasmani dan rohani
Foto: Muhammad Arif Pribadi/ANTARA FOTO
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Alde Maulana memperlihatkan surat keputusan pemberhentian dirinya saat berada di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Padang, Sumatera Barat, Senin (1/6/2020). Alde Maulana meminta bantuan hukum ke LBH Padang untuk menangani kasus dalam pemberhentian kelulusan dirinya sebagai CPNS BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, yang mendaftar melalui jalur disabilitas, karena dianggap tidak sehat secara jasmani dan rohani

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) disabilitas asal Sumatera Barat bernama Alde Maulana mengaku pengangkatannya sebagai PNS di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI digagalkan dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani. Alde merupakan CPNS periode 2018 yang telah mengabdi selama kurang lebih satu tahun. Sebagai CPNS, Ade diterima untuk formasi Pemeriksa Ahli Pratama lewat jalur disabilitas.

"Padahal saya sudah masuk jalur disabilitas. Sudah pasti kondisi kesehatan saya berkaitan dengan disabilitas yang saya alami ini," kata Alde di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Senin (1/6).

Alde merasa hak-haknya sudah dilanggar sebagai calon abdi negara. Alde mengaku sejak dari tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) sampai ia diangkat sebagai CPNS ia sudah menjalani prosedural ketat. Alde merasa tidak adil bila hasil cek kesehatan yang membuat ia gagal dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani membuat dirinya gagal menjadi ASN. Karena dirinya sejak awal memang masuk di jalur disabilitas dan ia dilindungi Undang Undang Disabilitas.

Alde mengaku ia ingin memperjuangkan haknya sebagai ASN karena ia punya tanggungan seorang istri yang harus ia nafkahi. Alde kini mencoba memperjuangkan haknya agar dipulihkan dan diangkat sebagai ASN. Langkah-langkah yang sudah dan akan dilakukan Alde adalah menyurati Ombudsman, Komnas HAM dan advokasi bersama LBH Padang.

"Saya mau advokasi hukum terhadap SK pemberhentian secara hormat saya. Karena pemberhantian saya ini sangat berpengaruh terhadap keluarga saya," ujar Alde.

Alde mengaku ia menderita Postponing Aneurisma atau masalah pada pembuluh darah di kepala. Yang berdampak pada lemahnya penglihatan dan bagian tubuh sebelah kiri. Tapi menurut Alde, selama melaksanakan tugas sebagai CPNS selama satu tahun lebih, ia dapat menjalankan tugas dengan baik.

Wakil Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan pihaknya akan melakukan upaya mitigasi di luar persidangan sebagai langkah awal memulihkan hak Alde. Indira menyebut persoalan yang dialami Alde adalah masalah klasik di mana masih ada instansi tertentu yang belum menerima paradigma mengenai disabilitas.

LBH menurut Indira sudah berkirim surat kepada BPK Sumbar yang diteruskan ke BPK Pusat. Jawaban dari BPK Pusat menurut Indira, pemberhentian Alde secara hormat sudah sesuai prosedural.

Indira menduga, BPK masih minim pemahaman mengenai hak-hak disabilitas yang telah dilindungi Undang Undang. "Pertama kami akan ajak pihak-pihak terkait agar mau menerima paradigma soal disabilitas. Bahwa teman-teman disabilitas ini harus ada perlakukan khusus. Ini yang akan kami diskusikan dengan BPK," ucap Indira.

Kemudian LBH Padang lanjut Indira juga melakukan kampanye agar persoalan Alde dan disabilitas lainnya mendapat dukungan publik. Yakni dengan mengajak publik menandatangani petisi.

Kemudian LBH menurut Indira juga akan membuat pengaduan ke DPRD, Pemprov Sumbar dan Pemko Padang. Karena Pemprov Sumbar dan Pemko Padang sudah punya Peraturan Daerah (Perda) tentang disabilitas. Bila semua upaya ini tidak berhasil, Indira menyebut LBH akan menempuh langkah hukum ke pengadilan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement