Senin 01 Jun 2020 23:03 WIB

Bukit Alas Bandawasa Belum Punya Izin

Bukit Alas Bandawasa viral karena tampak ramai saat PSBB masih berlaku di Bogor.

Objek wisata Bukit Alas Bandawasa di Kecamatan Cigombong, Bogor, Jawa Barat ditutup pada Ahad (31/5).
Foto: Instagram
Objek wisata Bukit Alas Bandawasa di Kecamatan Cigombong, Bogor, Jawa Barat ditutup pada Ahad (31/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyatakan bahwa tempat wisata Bukit Alas Bandawasa di Kecamatan Cigombong, tidak mengantongi izin. Objek wisata itu belakangan viral karena dipadati wisatawan di saat masa pandemi Covid-19.

"Tempat tersebut baru dan tidak berizin," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dalam penjelasan yang disampaikan melalui pesan singkat di Cibinong, Senin malam.

Baca Juga

Syarifah yang juga Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor itu menegaskan bahwa lokasi wisata alam tersebut sudah ditutup pada Ahad (31/5). Penutupan dilakukan setelah foto Bukit Alas Bandawasa tersebar luas dengan memperlihatkan banyaknya tenda di bukit tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Untuk sementara biarlah seperti ini ,pasti ada saatnya dimana semuanya berjalan seperti seharusnya .#bukit_alasbandawasa #bogorpisan #bogorindah #bogornownormal #bogortraveller #explorebogor #bogorbebascorona

A post shared by Bukit Alas Bandawasa (@bukit_alasbandawasabogor) on

"Hari ini ada pemantauan ulang di lokasi wisata Bukit Alas Bandawasa secara bersama unsur Polsek, Koramil, dan petugas kecamatan. Lokasi sudah kosong dan tidak ada pengunjung," kata perempuan yang akrab disapa Ipah itu.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Camat Cigombong Asep Achdiat menyebutkan bahwa proses penutupan tempat wisata alam itu berlangsung kondusif. Menurut dia, tempat tersebut baru boleh dibuka ketika Pemerintah Kabupaten Bogor tidak lagi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pintu masuk ke lokasi sementara diportal. Pihak pengelola sudah diingatkan dan jika nanti masuk waktu pelonggaran dengan istilah new normal, mereka harus siap melaksanakan protokol kesehatan," kata Asep.

Pemerintah Kabupaten Bogor belum menerapkan normal baru (new normal). Pemerintah setempat memilih untuk mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yaitu memperpanjang masa penerapan PSBB hingga 4 Juni 2020.

"PSBB di Kabupaten Bogor kembali diperpanjang hingga 4 Juni. Ini artinya daerah kita masih memiliki potensi kerawanan penyebaran," kata Bupati Bogor Ade Yasin, Jumat (29/5).

Menurutnya, kurva penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor belum melandai. Ia menyatakan, meski sempat nihil tiga hari sejak hari Idul Fitri 1441 Hijriah, tapi penularannya kembali meningkat sejak Kamis (28/5) dan Jumat (29/5), yaitu sebanyak 13 pasien Covid-19 baru dalam dua hari.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu berharap selama enam hari ke depan ada penurunan secara signifikan kasus Covid-19. Dengan begitu, Kabupaten Bogor bisa menerapkan normal baru.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement