Selasa 02 Jun 2020 00:17 WIB

Pemerintah Berikan Bansos untuk Warga Hingga Desember

Pemerintah akan berikan bansos untuk warga terdampak Covid-19 hingga Desember

Mensos Juliari P Batubara (dua kanan)
Foto: Prayogi/Republika
Mensos Juliari P Batubara (dua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19 hingga Desember 2020. Mensos mengakui, bukan perkara mudah menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi di seluruh Indonesia.

"Sesuai instruksi Presiden beberapa waktu lalu pada rapat kabinet, bansos dilanjutkan," katanya, Senin (1/6).

Baca Juga

Mensos melanjutkan, pemerintah sedang mempersiapkan pelanjutan penyaluran bantuan bagi warga terdampak pandemi Covid-19, yang meliputi bantuan sembako untuk warga wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan bantuan sosial tunai untuk warga luar Jabodetabek. Selama masa pandemi, pemerintah menyalurkan beberapa bantuan sosial kepada warga selain memberikan bantuan melalui program reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pemerintah antara lain memberikan paket bantuan sembako, bantuan sosial tunai, dan bantuan langsung tunai dari dana desa bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19. Menteri Sosial mengatakan bahwa saat ini penyaluran bantuan sembako tahap ketiga sudah selesai dan akan dilanjutkan ke penyaluran bantuan tahap berikutnya. Penyaluran bantuan sosial tunai juga sebagian sudah selesai.

"Bansos tunai tahap pertama sudah selesai dan akan masuk pula ke tahap dua dan ketiga," ujar Juliari.

Juliari mengatakan bahwa menyalurkan bantuan sosial secara cepat kepada masyarakat terdampakpandemibukan perkara mudah karena wilayah Indonesia luas dan kondisi geografisnya berbeda-beda. Pemerintah, ia melanjutkan, terus berupaya memperbaiki pendistribusian bantuan sosial berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan penyaluran bantuan pada tahap-tahap awal.

Ia menekankan bahwa bantuan sosial berkenaan dengan penanggulangan Covid-19 hanya diberikan kepada warga terdampakpandemiyang tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial dalam program bantuan reguler pemerintah. Penyaluran bantuan tersebut akan dihentikan setelah pandemi berakhir.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement