REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Satuan Sabhara Polres Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras (Miras) secara daring (online). Polisi pun mengamankan dua orang penjualnya di Kota Solo.
Kepala Satuan Sabhara Polresta Surakarta Kompol Sutoyo mengatakan kedua penjual miras secara daring tersebut yakni bernisial FRS (22) warga Danusuman Banjarsari Solo, dan ASD (22) warga Stabelan Banjarsari Solo, kini sedang diperiksa di Mapolresta Surakarta.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sebanyak 90 botol minuman keras berbagai merk dari hasil penggeledahan di Gremet Manahan dan Nusukan Banjarsari Solo.
Menurut Sutoyo, polisi berhasil mengungkap kasus penjualan miras dengan cara daring tersebut berawal dari laporan masyarakat. Polisi langsung menidaklanjuti dengan cara penyelidikan.
"Polisi menyamar sebagai pembeli dengan cara janjian di suatu tempat dengan pelaku, pada Selasa (2/6) malam, " kata Sutoyo.
Saat transaksi dilakukan, polisi pun langsung FRS bersama barang bukti minuman keras.
"Kami berhasil menyita sebanyak 90 botol minuman keras di dalam dos berbagai merk. Kedua penjual yang statusnya sebagai mahasiswa itu, diamankan dan dibawa ke Polres untuk proses tindak pidana ringan (Tipiring).
Kedua pelaku mengaku menjual secara daring dilakukan sudah tiga bulan dan melayani konsumen disekitar Solo Raya.
"Penjual mengaku barang miras itu, diperoleh dari daerah Boyolali. Polisi setelah melakukan pendataan kedua mahasiswa itu, kemudian segera disidangkan Tipiring di Pengadian Negeri Surakarta," katanya.