REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati untuk mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional kepada Gubernur Jawa Barat selama 14 hari. PSBB proporsional itu dari 5 Juni 2020 hingga 19 Juni 2020. Penerapan PSBB di Kota Depok akan berakhir pada 4 Juni 2020.
Usulan tersebut dimuat dalam Surat Wali Kota Depok Nomor 443/273-Huk/GT Tanggal 3 Juni 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan PSBB Proporsional di Wilayah Kota Depok. "Dalam PSBB Proporsional diberlakukan protokol sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dimana Kota Depok ditetapkan pada level kewaspadaan tiga (kuning)," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Rabu (3/6).
Menurut Idris, beberapa aktifitas sosial akan mulai dibuka dengan pengaturan dan protokol yang ketat. Di antaranya untuk ibadah di rumah ibadah, aktifitas di pusat-pusat ekonomi, dan lain-lain.
"Aktifitas lainnya seperti alun-alun, bioskop, dan beberapa lainnya masih ditutup. Sekolah masih dilaksanakan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh," terangnya.
Dia mengutarakan, secara lengkap Peraturan Wali Kota Depok tentang PSBB Secara Proporsional sebagai persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akan segera disampaikan kepada publik. "PSBB Proporsional bukan berarti kita dapat melakukan aktifitas secara bebas sehingga euporia. Akan tetapi kita harus tetap melaksanakan protokol dengan konsisten dan penuh kedisiplinan, sehingga tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari," jelas Idris.