REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Belajar (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 jenjang Taman Kanak-kanak (TK). PPDB ini dibuka mulai 3 Juni hingga 27 Juni 2020. Teknis pendaftarannya dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online.
Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, pendaftaran online untuk masuk sekolah TK diserahkan pada satuan pendidikan masing-masing, yakni dengan membuka link pendaftaran atau melalui nomor kontak (call center) WhatsApp.
"Sistem PPDB TK sendiri murni menggunakan zonasi wilayah," kata Thamrin di Balai Kota Depok, Rabu (3/6).
Thamrin mengatakan, setelah pendaftaran, pengumuman PPDB TK akan dibuka pada 29 Juni. Sementara untuk daftar ulang, rencananya dilakukan selama dua hari, yakni 10-11 Juli 2020. "Namun demikian, masa pendaftaran dan pengumuman PPDB TK bisa disesuaikan dengan jadwal di masing-masing sekolah," jelasnya.
Menurut Thamrin, 13 Juli menjadi tanggal dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021. Sementara itu, untuk masuk sekolah di masa pandemi tidak dilakukan secara tatap muka langsung, melainkan masih belajar di rumah dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring.
Persyaratan PPDB TK adalah melampirkan fotokopi akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP) orang tua, dan kartu keluarga (KK). Selain itu, surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik.
"Namun, di tengah kondisi pandemi seperti ini, orang tua cukup mendaftar dengan mengunggah fotokopi KK dan akta kelahiran. Sisa persyaratannya dilengkapi saat pendaftaran ulang," pungkas Thamrin.