Rabu 03 Jun 2020 20:50 WIB

Masa SIM Habis Maret-Juni 2020, Polisi tidak akan Menilang

Perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat dan Jakarta Timur telah dibuka.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Fakhruddin
Peserta antre membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19
Foto: ANTARA /NOVA WAHYUDI/
Peserta antre membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberi jaminan tidak akan melakukan penilangan atau penindakan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis dalam periode Maret-Juni 2020. Sebab, selama periode itu terjadi pandemi virus corona dan polisi memberikan dispensasi bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM hingga 30 Juni 2020.

"Masyarakat tidak perlu khwatir, kalau SIM-nya habis pada masa-masa ini sampai dengan 30 Juni dan belum diperpanjang, karena saya sudah menyampaikan kebijakan ini kepada anggota di lapangan dan saya jamin bahwa anggota kami di lapangan tidak akan melakukan penindakan atau menilang terhadap para pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis sampai tanggal 30 Juni," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/6).

Sambodo menyebut, sejak dua hari lalu pelayanan perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat dan Jakarta Timur telah dibuka kembali pasca penutupan sementara di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemberian dispensasi perpanjangan SIM diperpanjang hingga 30 Juni 2020 untuk mengantisipasi antrean masyarakat.

"Kita sudah mulai melalukan upaya-upaya peningkatan pelayanan yang pertama sesuai dengan keputusan atau petunjuk dari Korlantas yang terakhir bahwa dispensasi perpanjangan SIM itu kita perpanjang sampai 30 Juni 2020," ujar dia.

Sebelumnya, suasana pemohon perpanjangan SIM di kantor Satpas Jakarta Timur membludak, Selasa (2/6). Antrean pemohon tampak mengular hingga ke area parkir kendaraan. Hal itu juga menyebabkan kemacetan di sepanjang Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement