Kamis 04 Jun 2020 08:01 WIB

Satpol PP Denpasar Adakan Rapid Test untuk ODGJ

Satpol PP melakukan rapid test terhadap ODGJ yang berkeliaran di Kota Denpasar

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petugas kesehatan mengambil sampel darah saat Rapid Diagnostic Test (RDT). Satpol PP melakukan rapid test terhadap ODGJ yang berkeliaran di Kota Denpasar. Ilustrasi.
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Petugas kesehatan mengambil sampel darah saat Rapid Diagnostic Test (RDT). Satpol PP melakukan rapid test terhadap ODGJ yang berkeliaran di Kota Denpasar. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali melakukan rapid test Covid-19 terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). ODGJ tersebut ditangkap beberapa hari lalu di seputaran Kota Denpasar.

Keterangan ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, pada Kamis. Langkah ini dilakukan guna memastikan orang tersebut terpapar virus corona atau tidak.

Baca Juga

"Kami melakukan tes cepat Covid-19 hari ini, sebelum kami melakukan pembinaan dan pengantar ke Rumah Sakit Jiwa di Bangli, Bali," katanya.

Ia mengatakan ODGJ tersebut sudah dilakukan tes cepat dan hasilnya laboratorium menunjukkan non-reaktif Covid-19. Dengan demikian pihaknya segera mengantarkan ke RSJ Bangli. Setelah dites, yang bersangkutan diantarkan ke RSJ Bangli dengan hasil tes rapid non reaktif.

Dewa lebih lanjut mengatakan para ODGJ yang dites cepat ini adalah mereka yang telah diamakan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar karena berkeliaran di Kota Denpasar. Menurutnya, penertiban yang disertai dengan tes cepat Covid-19 ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Rapid test tersebut dilakukan untuk mendeteksi apakah adanya infeksi virus corona dalam tubuh ODGJ ini atau tidak," ucapnya.

Dewa Sayoga menjelaskanpasca-arus balik mudik per 29 Mei 2020, sudah terjaring 12 ODGJ. Semua sudah dirapid test dengan data 11 orang laki-laki dan seorang wanita dengan hasil non-reaktif dan semuanya sudah di bawa ke RSJ Bangli untuk mendapatkan pengobatan.

"Sekali lagi kami tekankan bahwa penertiban ini sebagai upaya menciptakan ketertiban umum sesuai dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015. Terlebih lagi saat ini kita sedang berada pada masa darurat Kesehatan masyarakat pandemi Covid-19," katanya.

Juru Bicara Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai menyebutkan di Kota Denpasar ada sebanyak 99 kasus positif Covid-19. Rinciannya adalah 62 orang sembuh, dua orang meninggal dunia, dan 35 orang masih dalam perawatan.

Hasil penelusuran tim gugus tugas di Kota Denpasar secara kumulatif terdapat status OTG 650 kasus. Namun 331 dinyatakan sehat setelah isolasi mandiri, sehingga tersisa 319 OTG.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement