Kamis 04 Jun 2020 12:04 WIB

Teken LoA, PGN Bisa Beli dan Jual Gas Lebih Murah

PGN juga telah menyiapkan ketentuan teknis untuk pelaksanaan Kepmen Harga Gas.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
 PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani LoA tahap kedua yang diselenggarakan oleh SKK Migas secara virtual, Rabu, (3/6). Direktur Utama PGN Suko Hartono, President Director PT Pertagas Niaga Linda Sunarti,  Direktur Komersial PGN Faris Aziz, dan Direktur Utama PT Pertamina Gas Wiko Migantoro (kiri ke kanan).
Foto: PGN
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani LoA tahap kedua yang diselenggarakan oleh SKK Migas secara virtual, Rabu, (3/6). Direktur Utama PGN Suko Hartono, President Director PT Pertagas Niaga Linda Sunarti, Direktur Komersial PGN Faris Aziz, dan Direktur Utama PT Pertamina Gas Wiko Migantoro (kiri ke kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah perusahaan di bawah naungan PT Pertamina (Persero) termasuk PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk menyepakati untuk menyesuaikan harga gas untuk industri dan pembangkit listrik dengan menandatangani Letter of Agreement (LoA) tahap kedua sebagai implementasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi di Bidang Industri dan Kepmen ESDM 91.K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate). PGN menilai LoA ini akan memberi dampak positif baik bagi perusahaan maupun industri.

Direktur Utama PT PGN (Persero) Tbk, Suko Hartono, mengatakan, sebagai pelaku usaha midstream yang menyalurkan gas dari hulu migas ke industri pengguna gas, penandatanganan perjanjian LoA ini menjadi tanda PGN telah membeli dengan harga gas yang lebih rendah sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Permen tersebut meregulasi agar harga gas di industri berada pada harga 6 dolar AS per MMBTU.

Baca Juga

"Kami menyakini dengan harga jual ke pengguna gas industri yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya akan berdampak positif pada peningkatan daya saing bagi industri nasional," kata Suko, Kamis (4/6).

Menurut Suko, PGN memproyeksikan permintaan gas masih berpotensi besar akan meningkat, sehingga akan mendorong PGN untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan infrastruktur gas. Selain itu, penyesuaian harga gas juga akan memberikan dampak berganda pada pertumbuhan industri, pertumbuhan titik ekonomi baru, hilirisasi industri gas, dan dampak positif lainnya bagi perekonomian nasional.

PGN juga telah menyiapkan berbagai ketentuan teknis untuk pelaksanaan Kepmen Harga Gas yang nantinya akan disepakati bersama pelanggan. "Dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, PGN juga memastikan kesiapan internal untuk pengoperasioan pengaliran gas, menganalisis dan menyusun mitigasi risiko pengimplementasiannya," ujar Suko.

Suko menjelaskan, agar pelaksanaan Permen ESDM dan Kepmen ESDM berjalan optimal PGN memiliki pekerjaan utama dalam jangka pendek dan kekuatan peran subholding gas tetap terjaga. PGN akan melakukan efisiensi dengan menurunkan biaya operasi, untuk selanjutnya dilakukan dengan cara salah satunya integrasi dan optimalisasi aset PGN Pertagas.

"Ini juga akan memacu PGN untuk fokus pada bisnis utama," kata Suko.

Namun, nantinya PGN juga akan melakukan inovasi agar memberi nilai nambah dari gas bumi untuk petumbuhan ekonomi nasional. Di antaranya melalui pemanfaatan industri turunan gas seperti petrokimia dan metanol.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement