Kamis 04 Jun 2020 12:29 WIB

Keberatan dengan Tapera, Pengusaha Bahkan Tunda Bayar BPJS Akibat Pandemi Covid-19

Keberatan dengan Tapera, Pengusaha Bahkan Tunda Bayar BPJS Akibat Pandemi Covid-19

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Keberatan dengan Tapera, Pengusaha Bahkan Tunda Bayar BPJS Akibat Pandemi Covid-19. (FOTO: AKI Group)
Keberatan dengan Tapera, Pengusaha Bahkan Tunda Bayar BPJS Akibat Pandemi Covid-19. (FOTO: AKI Group)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta

Belum lama ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau PP Tapera yang merupakan aturan turunan dari UU No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah. Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja sebesar 2,5%.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Bakal Dipotong