REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rekening milik pengusaha Ivan Sugianto diblokir oleh Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran ini dilakukan PPATK karena mengendus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam rekening itu.
"Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait sudah terdeteksi sebelumnya terkait dengan aktivitas ilegal. TPPU," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi pada Kamis (14/11/2024).
Ivan menjelaskan terdapat sejumlah orang yang sampai sekarang tengah menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pendalaman aparat penegak hukum ditemukan kucuran uang hasil kejahatan ke rekening Ivan Sugianto.
"Belasan itu (rekening) milik dia dan pihak terkait," ujar Ivan.
Ivan menyebut pemblokiran itu dilakukan hingga proses hukum rampung terhadap para pihak yang berkelindan dengan Ivan Sugianto
"Ada pihak yang sedang dalam proses. Sampai selesai proses hukum," ujar Ivan.
Walau demikian, Ivan masih merahasiakan nominal uang yang ada di belasan itu tersebut. Ivan berkelit bahwa proses analisis tengah berjalan.
"Berkembang terus. Kan masih proses analisis," ucap Ivan.
Sebelumnya, Ivan Sugianto menjadi perhatian publik akibat tindakannya yang marah-marah dan memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial EN meminta maaf, bersujud, hingga menggonggong seperti anjing. Kemarahan Ivan Sugianto disebabkan EN yang diduga menghina anaknya.