Kamis 04 Jun 2020 13:24 WIB

Anggota DPR: Ojol Sebaiknya tak Perbolehkan Angkut Penumpang

Ojek daring bisa beroperasi 100 persen di DKI mulai Senin (8/6) awal pekan depan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi V DPR RI, RIdwan Bae.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggota Komisi V DPR RI, RIdwan Bae.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae menilai agar sebaiknya ojek daring atau ojek online tetap tidak diperbolehkan mengangkut penumpang selama masa new normal atau normal baru. Menurut dia, akan sulit protokol kesehatan berjalan dengan baik jika ojol tetap diperbolehkan mengangkut penumpang. 

"Ojol di masa new normal tetap juga tidak bisa (angkut penumpang)," kata Ridwan, Kamis (4/6).

Baca Juga

Kendati demikian, pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diminta untuk mencarikan solusi untuk pengendara ojol yang terdampak kebijakan new normal. "Jadi, saran saya tidak boleh beroperasi. Tapi, tidak boleh ojol dibiarkan. Carikan jalan keluar," ujar politikus Partai Golkar tersebut.

photo
Ojek daring menunggu pesanan di gedung perkantoran Sudirman, Jakarta, pada fase PSBB. - (ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Sebelumnya, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Jakarta, ojek daring tidak diperbolehkan mengangkut penumpang. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 menjelaskan, ojek daring hanya boleh melayani ekspedisi barang. Hal ini termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi yang diperbolehkan beroperasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang. 

Pemprov DKI mengakhiri fase PSBB dan melanjutkannya pada fase transisi yang dimulai Jumat (5/6) besok. Pada fase transisi ini, Pemprov DKI mengizinkan pergerakan orang menggunakan moda transportasi.

Perinciannya adalah mobilitas kendaraan pribadi, angkutan umum massal, dan taksi konvensional maupun daring. Khusus ojek online, operasional bisa dilakukan 100 persen mulai Senin (8/6).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement