REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Pusat Zaitun Rasmin mengatakan Dewan Masjid Indonesia akan mengikuti fatwa MUI soal hukum sah tidaknya sholat Jumat dua gelombang.
"Wakil Ketua DMI sudah menyatakan soal praktik Jumatan menyerahkan kepada MUI, sementara DMI mengurus teknis di lapangannya. DMI tetap mengacu fatwa MUI," kata Zaitun dalam koferensi pers bersama Ketua MUI DKI Jakarta di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (4/6).
Sebelumnya, terjadi polemik perbedaan fatwa MUI Pusat dan MUI DKI Jakarta soal hukum menyelenggarakan Jumatan dua gelombang. MUI Pusat berketetapan sholat Jumat dua shift tidak sah secara syariah. Sementara MUI DKI Jakarta memiliki pandangan yang berbeda.
Atas perbedaan pandangan itu, publik menjadi bingung atas fatwa dari masing-masing unsur MUI di pusat dan daerah. Kendati demikian, Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muhtar menjelaskan memiliki pandangan yang sama soal tidak sahnya sholat Jumat dua gelombang di Indonesia.