Kamis 04 Jun 2020 16:50 WIB

Soal Jumatan, DMI Disebut Ikut Fatwa MUI

Wasekjen MUI menyebut DMI mengurus teknis sholat Jumat di lapangan.

Red: Ani Nursalikah
Soal Jumatan, DMI Disebut Ikut Fatwa MUI. Sejumlah umat Muslim usai melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Soal Jumatan, DMI Disebut Ikut Fatwa MUI. Sejumlah umat Muslim usai melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Pusat Zaitun Rasmin mengatakan Dewan Masjid Indonesia akan mengikuti fatwa MUI soal hukum sah tidaknya sholat Jumat dua gelombang.

"Wakil Ketua DMI sudah menyatakan soal praktik Jumatan menyerahkan kepada MUI, sementara DMI mengurus teknis di lapangannya. DMI tetap mengacu fatwa MUI," kata Zaitun dalam koferensi pers bersama Ketua MUI DKI Jakarta di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (4/6).

Baca Juga

Sebelumnya, terjadi polemik perbedaan fatwa MUI Pusat dan MUI DKI Jakarta soal hukum menyelenggarakan Jumatan dua gelombang. MUI Pusat berketetapan sholat Jumat dua shift tidak sah secara syariah. Sementara MUI DKI Jakarta memiliki pandangan yang berbeda.

Atas perbedaan pandangan itu, publik menjadi bingung atas fatwa dari masing-masing unsur MUI di pusat dan daerah. Kendati demikian, Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muhtar menjelaskan memiliki pandangan yang sama soal tidak sahnya sholat Jumat dua gelombang di Indonesia.