REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta baru-baru ini menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan Sholat Jumat dua gelombang di tengah wabah Covid-19. Namun, menurut sekretaris MUI Jatim, Ainul Yaqin, Sholat Jumat bergelombang tidak sah. Hal tersebut merujuk pada Fatwa MUI Pusat Nomor 5 Tahun 2000.
"Sebenarnya Sholat Jumat bergelombang di MUI sudah ada fatwanya. Merujuk fatwa yang ada di pusat. Kalau di fatwa pusat tidak boleh, tentang bergelombang tidak diperbolehkan," ujarnya dikonfirmasi Kamis (4/6).
Ainul Yaqin menyarankan daripada melaksanakan Sholat Jumat dua gelombang, lebih baik memanfaatkan mushala untuk menggelar Sholat Jumat berjamaah. Apalagi, hampir di setiap daerah, termasuk di Surabaya, banyak mushala yang ukurannya luas, yang menurutnya bisa dimanfaatkan untuk menggelar Sholat Jumat.
"Kalau di mushala, kondisi diperlukan boleh saja. Ikut mazab Syafi'i 40 orang minimal jamaahnya. MUI Jatim ikut pusat, Jatim nggak ada masalah," kata dia.
Menurutnya, yang terpenting masyarakat yang akan melaksanakan Sholat Jumat berjamaah tetap mematuhi protokol kesehatan. Seperti mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir sebelum masuk masjid atau mushola, memakai masker, membawa sajadah sendiri, dan menjaga jarak.
"Di samping ibadah benar, mencegah adanya bahaya, ada keseimbangan ikhtiar lahir dan batin," ujarnya.