Kamis 04 Jun 2020 18:59 WIB

'Lucu Jika New Normal Ojol tak Boleh Angkut Penumpang'

Pada PSBB transisi, DKI izinkan pergerakan orang menggunakan moda transportasi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Pengemudi ojek online mengikuti Drive Thru Rapid Test Covid-19 di halaman kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika
Pengemudi ojek online mengikuti Drive Thru Rapid Test Covid-19 di halaman kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Irwan menanggapi wacana ojek daring (ojol) tak boleh angkut penumpang disaat penerapan new normal. Menurutnya jika memang situasinya sudah memungkinkan untuk diterapkan new normal maka ojol bisa kembali bawa mengangkut penumpang seperti biasa dengan protokol kesehatan. 

"Jadi sangat lucu jika ditetapkan sekarang sebagai new normal tetapi ojek masih belum boleh angkut penumpang," kata Irwan kepada Republika.co.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/6).

Baca Juga

Politikus Partai Demokrat itu menilai pemerintah terlalu memaksakan penetapan new normal pada situasi saat ini. Jika ojol tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, ia menyimpulkan pemerintah tidak yakin dengan new normal saat ini.

"Jika ojol belum bisa angkut penumpang dengan protokol kesehatan artinya itu yang belum normal, logika sederhananya begitu," ujarnya.

Selain itu, ia sebenarnya juga tidak sepakat bahwa kondisi saat ini disebut new normal. Sebab, menurutnya, kurva Covid-19 terlihat masih terus naik dan masih belum ada tanda-tanda turun melandai mendekati kategori normal seperti situasi sebelum adanya pandemi. 

"Tentu sangat berbahaya jika ini kemudian disebut new normal," ungkapnya. 

Sebelumnya, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Jakarta, ojek daring tidak diperbolehkan mengangkut penumpang. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 menjelaskan, ojek daring hanya boleh melayani ekspedisi barang. Hal ini termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi yang diperbolehkan beroperasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang. 

Pemprov DKI mengakhiri fase PSBB dan melanjutkannya pada fase transisi yang dimulai Jumat (5/6) besok. Pada fase transisi ini, Pemprov DKI mengizinkan pergerakan orang menggunakan moda transportasi.

Perinciannya adalah mobilitas kendaraan pribadi, angkutan umum massal, dan taksi konvensional maupun daring. Khusus ojek online, operasional bisa dilakukan 100 persen mulai Senin (8/6).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement