REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, siap membuka kembali seluruh objek wisata pada 5 Juni 2020 dengan syarat wisatawan harus mematuhi protokol kesehatan di tengah wabah Covid-19, memiliki surat keterangan hasil tes kesehatan dan hanya diberlakukan bagi wisatawan keluarga.
"Wisatawan harus dapat menunjukan surat keterangan sehat dan hasil rapid test Covid-19," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Untung Saeful Rachman saat dihubungi wartawan, Kamis (4/6).
Ia menuturkan, Pemkab Pangandaran salah satu daerah yang masuk dalam level 2 atau zona biru oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang membolehkan diberlakukan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB). Hasil penilaian itu, kata dia, maka menjadi dasar kebijakan Pemkab Pangandaran untuk membuka objek wisata dengan tahap awal dilakukan masa uji coba selama tujuh hari.
"Kita coba dulu selama tujuh hari, setelah itu kita evaluasi untuk menentukan kebijakan selanjutnya," katanya.