REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap melakukan pemeriksaan di wilayah DKI Jakarta, untuk mencegah pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama masa transisi. Pemeriksaan itu dilakukan di seluruh pos yang tersebar di 67 titik.
"Check point PSBB akan terus kita adakan di 67 lokasi, yakni 33 pos check point dan 34 pos pantau," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Kamis (4/6).
Sambodo menuturkan, pemeriksaan di pos check point itu bertujuan mengimbau masyarakat agar tetap mengenakan masker. Kemudian, membatasi jumlah penumpang di dalam kendaraan. "Pada masa transisi kewajiban memakai masker dan kapasitas 50 persen kendaraan masih berlaku," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, selama PSBB di Jakarta periode 13 April hingga 3 Juni 2020 tercatat sebanyak 41.428 pelanggar. Pelanggaran yang mendominasi dilakukan masyarakat adalah tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, yakni mencapai 19.376 orang.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, hingga akhir Juni 2020. Anies menyebut, bulan Juni adalah sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.
"Berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat, kami menetapkan bahwa status PSBB di Jakarta ini diperpanjang," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui akun Youtube Pemprov DKI, Kamis (4/6).
Anies menuturkan, secara bertahap rumah ibadah, pusat perbelanjaan, hingga perkantoran dapat kembali beraktivitas secara bertahap. Namun, hal itu tetap diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Periode pada Juni ini, adalah periode di mana berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati," ucap Anies.