REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai masa transisi. Langkah Pemprov DKI Jakarta untuk tidak langsung menerapkan "new normal" atau kenormalan baru mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mujiyono mengaku, sepakat dengan langkah Gubernur Anies Baswedan terkait PSBB. Karena memang jika melihat kondisi saat ini, menurutnya, PSBB harus diperpanjang. "Sepakat PSBB harus dilanjutkan saja selama periode dua minggu ke depan sampai dengan 18 Juni 2020," ujar Mujiyono saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (5/6).
Politikus Partai Demokrat tersebut mengakui, sejak pemerintah menggaungkan istilah kenormalan baru dalam fase menghadapi Covid-19, aktivitas warga mulai meningkat. Namun, ia mengingatkan, menerapkan kenormalan baru tanpa persiapan yang matang maka bakal menjadi bumerang yang sangat merugikan nantinya. Karenanya itu perpanjangan PSBB ini menjadi persiapan atau transisi untuk kenormalan baru.
"Saya kira penarapan new normal (kenormalan baru) tanpa mempersiapkan protokol kesehatan baru akan sangat berbahaya. Bahkan jika dipaksakan tanpa persiapan new normal berpotensi menyebabkan gelombang baru Covid-19," tegas Mujiyono.
Maka dengan demikian, Mujiyono meminta, perpanjangan PSBB harus dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat. Termasuk, dalam mengendalikan dampak dari arus balik warga dari berbagai daerah kembali ke Jakarta. Mengingat tidak sedikit mereka yang merantau ke Jakarta bisa lolos sampai ke kampung halaman dan kini mereka tentunya akan balik lagi ke Jakarta.
"Jika masalah ini dapat diidentifikasi dan dikendalikan, selanjutnya baru kita bisa bahas wacana pelonggaran atau relaksasi PSBB. Juga membicarakan new normal yang diwacanakan pemerintah," tutur Mujiyono.
Sebelumnya Mujiyono menyampaikan ada tiga syarat yang disiapkan pemerintah pusat untuk bisa menerapkan kenormalan baru di DKI Jakarta. Ketiganya syarat tersebut adalah kriteria epidemiologi berdasarkan indikator penularan berdasarkan di mana angka reproduksi efektif (Rt) kurang dari satu. Kemudian indikator sistem kesehatan yakni jumlah tempat tidur berbanding dengan jumlah pasien yang memerlukan perawatan Covid- 19 sebesar 1,2. Terakhir, kapasitas pengujian tes Covid- 19 (PCR dan Tes Cepat Molekular/TCM).
"Namun, ada hal yang tidak boleh kita lupakan yakni bahwa Provinsi DKI Jakarta merupakan daerah urban, tempat berkumpulnya para pendatang dari berbagai daerah di seluruh tanah air," kata Mujiyono.