Jumat 05 Jun 2020 10:00 WIB

Ayah yang Bakar Anak Kandungnya Jadi Tersangka

Tersangka menakut-nakuti korban, karena terus membantah, namun api tiba-tiba membara.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Seseorang ingin membakar kendaraan (ilustrasi).
Foto: Dok Republika.co.id
Seseorang ingin membakar kendaraan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, menetapkan Aji Firmansyah (AF) warga Dusun Tempuran, Desa Losari, Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, sebagai tersangka pembakaran terhadap anaknya ALF (12 tahun).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara, dan barang bukti yang kami dapatkan, AF sebagai ayah kandung korban kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Kabupaten Temanggung, Kamis (4/6).

Kejadian pada 27 Mei 2020 sekitar pukul 14.30 WIB, tersebut berawal ketika ALF mau pergi bermain ke tetangga desa untuk Lebaran, dan oleh ibunya dinasihati dan dilarang tidak boleh keluar karena dalam waktu dua hari dilakukan penutupan desa terkait dengan pandemi Covid-19.

Nasihat ibunya tersebut dijawab korban dengan kata "luweh". Ketika AF mendengar jawaban korban seperti itu lantas mengambil jeriken untuk menyedot bensin di sepeda motor, kemudian tersangka menyiramkan bensin tersebut ke tubuh korban dari kepala sampai ke bawah.

Selanjutnya, tersangka menyalakan api dengan korek api sambil mengatakan, "Tak obong kowe (saya bakar kamu) ojo ngeyel wae (jangan membantah terus)." Kata-kata itu dengan maksud untuk menakut-nakuti anaknya agar tidak pergi atau melawan nasihat ibunya.

Namun, menurut pengakuannya, tiba-tiba api menyambar ke bensin sehingga membakar tubuh korban. Setelah api menyambar ke korban, tersangka bingung, lalu ke belakang mengambil air dengan ember karena terburu-buru airnya malah tumpah. Selanjutnya, tersangka berupaya mematikan api di tubuh korban dengan merangkul anaknya agar apinya padam.

Karena apinya belum padam, dia keluar rumah dan warga datang membantu menyiramkan air ke tubuh korban. Setelah api padam, warga membawa korban yang mengalami luka bakar sekitar 90 persen dan ayahnya yang juga mengalami luka bakar ke RSUD temanggung. Namun, oleh RSUD Temanggung ALF dirujuk ke RS Sardjito. Tidak lama kemudian korban meninggal dunia di RS Sardjito Yogyakarta.

Ali menyampaikan, motif pelaku membakar korban karena kesal terhadap anaknya yang tidak mau mengikuti nasihat orang tua. Pasalnya, sehari sebelumnya korban sudah diingatkan untuk tidak pergi, tetapi anak tersebut tetap pergi.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu jeriken, satu set kursi sudut warna hijau, sepeda motor Yamaha Vega, 2 buah korek api gas , pakaian korban, dan pakaian tersangka yang terdapat bekas terbakar. Polisi telah memeriksa sebanyak 21 saksi untuk menuntaskan kasus tersebut.

Ali menyebutkan tersangka dikenai Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 187 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement