REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman menyosialisasikan panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Panduan disosialisasikan lewat Zoom Meeting oleh Sekda Sleman, Harda Kiswaya dan Kepala Kemenag Sleman, Sa'ban Nuroni.
Kepala Kemenag Sleman, Sa'ban Nuroni mengatakan, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk beribadah secara berjamaah di rumah ibadah sekitaran mereka.
"Solusinya, dengan tetap meminimalisir adanya kerumunan, maka surat edaran ini diterbitkan. Tentu saja ini perlu didukung dengan harapan rumah ibadah menjadi contoh yang baik dalam pencegahan penyebaran Covid-19," kata Sa'ban di Kantor Kominfo Sleman, Jumat (5/6).
Hal tersebut ditunjukan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah yang menjelaskan kondisinya aman dari Covid-19. "Surat Keterangan ini diajukan kepada Ketua Gugus Tugas Covid 19 provinsi, kabupaten atau kota, serta kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah yang diajukan," ujar Sa'ban.
Meski begitu, Sa'ban menyebut surat keterangan yang dimiliki rumah ibadah dapat dicabut bila perkembangannya terdapat kasus penularan di lingkungan itu. Serta, jika ada pelanggaran atau ketidaktaatan atas protokol kesehatan.
Selain harus mengantungi surat keterangan aman dari Covid 19, bagi pengurus rumah ibadah juga mengajukan keterangan siap melaksanakan protoko kesehatan.
Terkait surat edaran itu sendiri, Pemkab Sleman melalui Surat Edaran Bupati Sleman meminta pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang. Diajukan melalui Gugus Tugas Covid 19 tingkat kecamatan.
"Pemkab Sleman terus berusaha untuk mengantisipasi dan meminimalkan resiko penyebaran Covid-19. Dalam rangka fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi, rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan," kata Sekda Sleman, Harda Kiswaya.