Pemberlakuan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berlaku selam 28 hari atau 4 pekan.
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan perpanjangan status tanggap darurat bencana nonalam pandemi Covid-19 di wilayah Jabar. Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.290-Hukham/2020 tersebut ditandatangani Ridwan Kamil, Kamis (5/6/2020).
Selain itu, Emil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di daerah Bodebek. Salah satu isinya menyatakan bahwa PSBB Bodebek diperpanjang hingga 2 Juli 2020.
AYO BACA: Berkeliaran Saat PSBB di Bandung Akan Dipukul Rotan?
AYO BACA: Tempelkan Liur di Bus, Tentara AS Tularkan Corona?
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berlaku selam 28 hari atau empat pekan. Terhitung dari Jumat (5/6/2020) hingga Kamis (2/7/2020).
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Juga diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi sepanjang bulan Juni," kata Daud, Kamis (4/6/2020).
Dengan keluarnya keputusan tersebut, kata Daud, warga Bodebek wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional. Warga pun diminta konsisten menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, disiplin menjaga jarak, sampai rajin cuci tangan dengan sabun.
"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan Covid-19 bisa diputus," tuturnya.
AYO BACA: Wajib Tahu, Ini 6 Tanda Kekebalan Tubuh Melemah!
AYO BACA: Semangka dan 4 Makanan Ini Tingkatkan Sistem Kekebalan Tubuh
AYO BACA: Mudah Didapat, Ini Bahan-bahan Alami Tingkatkan Kekebalan Tubuh
Daud mengatakan, Emil menerbitkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid kepada bupati/wali kota di provinsi Jabar. Dalam SE tersebut, Gubernur Jabar meminta bupati/wali kota untuk menetapkan status PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan tiap kecamatan, desa dan kelurahan, dalam bentuk PSBM.
Kemudian, dalam rangka persiapan AKB, bupati/wali kota harus mengutamakan kelonggaran terhadap aktivitas ibadah.
"Bupati/wali kota diminta mewajibkan pelaku usaha dan setiap kegiatan yang ada untuk melaksanakan protokol kesehatan, dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Itu harus disertai dengan surat pernyataan kesanggupan kepada bupati/wali kota," kata Daud.
Menurut Daud, bupati/wali kota pun diminta konsisten dan menegakkan sanksi selama PSBB secara proporsional berlangsung dengan bekerja sama dengan TNI/Polri di daerahnya. Hal itu karena PSBB secara proprosional menjadi persiapan pelaksanaan AKB.
AYO BACA: Pasar Cisalak Depok Ditutup Usai 4 Pedagang Positif Covid-19
AYO BACA: Sebelum Meninggal, Pedagang Pasar di Bogor Tularkan Covid-19 ke Istri
AYO BACA: Pulang Pergi Jakarta, Pedagang Sayur Positif Covid-19 dari Indramayu Meninggal
"Pemerintah kabupaten/kota diminta mengajukan pencabutan PSBB dan mengajukan pemohonan penerapan AKB ke Menteri Kesehatan melalui gubernur. Itu juga harus disertai dengan kajian dan pernyataan kesiapan mengendalikan dan mengamankan pelaksanaan AKB," katanya.
"Jika belum memperoleh persetujuan Menteri Kesehatan, daerah bersangkutan tetap melaksanakan PSBB secara proporsional," ujarnya.