Senin 08 Jun 2020 13:15 WIB

KPK Banding Putusan Mantan Dirut Jasa Tirta

Alasan banding karena JPU memandang putusan itu belum memenuhi rasa keadilan masyarak

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Tersangka mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan  banding terkait putusan  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Jasa Tirta II (PJT II), Djoko Saputro. Pada Selasa (26/5)) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Djoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di PJT II tahun 2017. 

"JPU KPK telah menyatakan banding pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Ahad (7/6).

Saat ini, JPU akan segera menyusun memori bandingnya dimana JPU nanti akan menguraikan lebih lanjut mengenai alasan dan dalil sehingga KPK melakukan upaya hukum tersebut. Ali menerangkan, alasan banding karena JPU memandang putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

"Selengkapnya nanti akan diuraikan di memori banding," ujarnya.

Diketahui, vonis terhadap Djoko sesuai dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Djoko dihukum 5 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menyatakan perbuatan Djoko tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang giat memberantas tindak pidana korupsi. Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Djoko berlaku sopan, belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement