Senin 08 Jun 2020 17:43 WIB

Pemkot Tangerang Kaji Pelonggaran Operasional Rumah Makan

Kebijakan di bidang pendidikan masih menunggu informasi dari pemerintah pusat.

Sejumlah anak dengan mengenakan masker mengantre untuk mencuci tangan usai bermain di Kampung Normal Baru Taman Lalu Lintas, Karawaci, Tangerang, Banten, Senin (8/6/2020). Kampung Normal Baru yang hadir atas inisiasi warga dalam penerapan tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19, tersebut mewajibkan setiap warga mengikuti protokol kesehatan ketika berada di kampung tersebut
Foto: ANTARA/MUHAMMAD IQBAL
Sejumlah anak dengan mengenakan masker mengantre untuk mencuci tangan usai bermain di Kampung Normal Baru Taman Lalu Lintas, Karawaci, Tangerang, Banten, Senin (8/6/2020). Kampung Normal Baru yang hadir atas inisiasi warga dalam penerapan tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19, tersebut mewajibkan setiap warga mengikuti protokol kesehatan ketika berada di kampung tersebut

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang Banten akan melakukan pengkajian terkait pelonggaran operasional bagi rumah atau tempat makan dalam masa transisi di PSBB jilid 3. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, di masa transisi pekan kedua, akan dilakukan pengkajian terkait pelonggaran bagi rumah/tempat makan.

Dikatakannya, pada pekan lalu telah dilakukan pelonggaran bagi rumah ibadah dan pada pekan ini hingga seterusnya dilakukan pengkajian terhadap pusat pertokoan dan sebagainya. Namun untuk bidang pendidikan, masih belum dilakukan pembahasan karena masih menunggu informasi dari pemerintah pusat.

"Tapi paling tidak masyarakat sudah mempersiapkan diri dan memahami betul protokol kesehatan di berbagai tatanan kehidupan," kata Arief.

Sebelumnya, Wali Kota juga menyampaikan, pembukaan tempat ibadah dilakukan secara bertahap mengikuti kesiapan masing-masing tempat pengurus untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Rumah ibadah di Kota Tangerang dibuka bertahap jadi menyesuaikan dengan kesiapan masing - masing pengurus untuk menerapkan protokol kesehatan," ujar dia.

Perlu diketahui, Pemerintah Kota Tangerang telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 161-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan tahap ketiga PSBB di Tangerang Raya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement