REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketika umat Islam bertemu dengan sesama Muslim disunnahkan mengucapkan salam. Namun, ketika ada orang non-Muslim yang mengucapkan salam terlebih dahulu, ada jawaban khusus yang diajarkan dalam Islam.
Hal ini tertuang dalam kitab klasik yang dikarang ulama nusantara, Syekh Nawawi al-Bantani. Dalam Kitab Tanqih Al-Alqaul, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa Syekh Abdul Qadir Jailani berkata, “Memulai ucapkan salam itu sunnah. Sedangkan menjawabnya lebih istimewa. Redaksi salam itu terserah”.
Dalam kitab karangannya itu, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa orang yang berjalan disunahkan megucapkan salam kepada yang duduk. Sedangkan yang naik kendaraan mengucapkan salam kepada yang berjalan.
Kemudian, jika ada sekelompok orang, maka cukup satu yang mengucapkan salam. Demikian pula jika orang itu menjawab atas nama mereka.
Namun, menurut Syekh Nawawi, tidak boleh sama sekali mengucapkan salam terlebih dahulu kepada orang orang Musyrik. “Bila orang musyrik memulai salam terlebih dahulu, maka boleh menjawab dengan ucapan, وعليك ‘wa’alaika’,” kata Syekh Nawawi.
Sementara, jika menjawab kepada orang Muslim maka bisa menggunakan kalimat, ‘walaikum salam’ وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ. Jika dilanjutkan lengkap وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ ‘walaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh’, maka lebih bagus lagi.
Jika kemudian ada orang Islam yang hanya menggunakan kata ‘salam’ kepada Muslim lainnya, maka kata itu tidak perlu dijawab.
Bahkan, menurut Syekh Nawawi, sebaiknya diberitakan kepada Muslim yang menggunakan kata ‘salam’ tersebut bahwa ucapannya bukan penghormatan ala Islam lantara kalimatnya tidak lengkap.