Selasa 09 Jun 2020 16:44 WIB

MUI Manokwari Sosialisasikan New Normal di Masjid

MUI Papua Barat merujuk pada new normal ibadah di masjid pemerintah.

MUI Papua Barat merujuk pada new normal ibadah di masjid pemerintah. Ilustrasi Masjid Jamik Merdeka, Andai, Manokwari
Foto: Istimewa
MUI Papua Barat merujuk pada new normal ibadah di masjid pemerintah. Ilustrasi Masjid Jamik Merdeka, Andai, Manokwari

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI— Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama gugus tugas dan relawan Covid-19 di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mulai melakukan sosialisasi penerapan new normal atau tatanan baru tata cara beribadah di masjid.

Ketua MUI Kabupaten Manokwari, KH Baharudin Sabolla, di sela kegiatan tersebut, Selasa (9/6), mengatakan surat edaran Menteri Agama RI bahwa saat normal baru telah diterapkan tata cara sholat berjamaah di masjid dengan sejumlah ketentuan.

Baca Juga

"Fokus sosialisasi ini adalah Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi. Sesuai SE ada beberapa ketentuan yang harus dipahami umat Muslim sehingga tidak terjadi perbedaan dalam memberikan penafsiran," ucap Sabolla.

Dia menjelaskan pada normal baru, ibadah di Masjid bisa dilaksanakan dengan catatan bahwa daerah tersebut benar-benar aman. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan gugus tugas penanganan Covid-19 di wilayah setempat.

Selanjutnya,protokol kesehatan wajib diterapkan antara lain pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap anggota jamaah, penyediaan tempat cuci yang dilengkapi sabun, handsanitazer, jaga jarak dalam solat, tidak bersalaman, tidak berlama-lama di Masjid dan masing-masing membawa sajadah serta mengenakan masker.

Tak kalah penting dan harus diperhatikan saat normal baru, anak-anak serta orang usia lanjut dianjurkan tidak ke masjid karena mereka masuk pada kelompok berisiko. Mereka sebaiknya tetap beribadah di rumah. 

"Kembali saya tekankan bahwa, kegiatan peribadatan di masjidboleh dilakukan, tapi harus dengan surat keterangan gugus tugas serta menerapkan seluruh protokol kesehatan. Ingat, ya, setiap masjid harus punya surat dari gugus tugas sebelum dibuka untuk jamaah," sebutnya menambahkan.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Manokwari, dr Adhe Ismawan, yang sekaligus anggota tim gugus tugas mengutarakan, sebelum sosialisasi mulai digelar, gugus tugas bersama Forkopimda dan para pemuka agama sudah melaksanakan pertemuan membahas kesiapan menghadapi era normal baru.

"Dalam pertemuan tersebut telah disepakati bahwa kemungkinan mulai 19 Juni 2020 tempat-tempat ibadah akan dibuka secara bertahap, namun ada prosedur yang harus ditaati," ucap dr Adhe.

Rekomendasi atau surat keterangan dari gugus tugas wajib sebelum pembukaan tempat ibadah dilakukan. Surat keterangan tersebut menerangkan bahwa wilayah tersebut aman.

Terkait penerapan protokol kesehatan, dr Adhe, menekankan bahwa orang diperbolehkan ke masjid adalah mereka yang kondisi tubuhnya benar-benar fit.

"Untuk itulah kenapa skrining suhu tubuh bagi setiap jamaah perlu dilakukan. Dengan skriningkita tahu kondisi kesehatan kita bagaimana," katanya lagi.

Dia menjelaskan bahwa saat ini Manokwari sedang dalam tahap persiapan menuju tatanan baru. Umat Muslim, juga dari agama lain diminta tetap bersabar hingga 19 Juni.

Sosialisasi ini dilakukan Masjid Babussalam Sowi Distrik Manokwari Selatan dengan melibatkan para takmir masjid di wilayah tersebut. Kegiatan serupa akan dilaksanakan di distrik lain termasuk di kawasan transmigrasi.  

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement