REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil tindakan tegas bagi warga yang masih nekat tidak mengenakan masker atau berkerumun di kawasan Malioboro sebagai upaya mencegah potensi munculnya klaster baru Covid-19. Mereka yang nekat akan diusir.
“Kawasan Malioboro adalah kawasan wajib masker. Tentunya, kami akan melakukan tindakan tegas. Jika ada warga yang tidak pakai masker, akan langsung diminta pergi dari Malioboro,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Selasa.
Selain diminta untuk segera meninggalkan kawasan utama wisata tersebut, warga yang tidak mengenakan masker atau masih nekat berkerumun, bisa saja diberi sanksi dalam bentuk lain sebagai efek jera.
“Bisa saja diminta push up atau membersihkan sampah di Malioboro. Ini sebagai bentuk sanksi sosial karena pandemi Covid-19 masih terjadi,” katanya.
Untuk melakukan pengawasan di kawasan utama wisata di Kota Yogyakarta, Satpol PP Kota Yogyakarta menerjunkan sekitar 130 hingga 150 personel dibantu satu regu Satuan Perlindungan Masyarakat. Personel akan ditempatkan dari Tugu, Malioboro, hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta termasuk di kawasan Alun-Alun Utara Yogyakarta.
“Kami melakukan pengawasan bersama personel dari Satpol PP DIY, TNI, Polri dan petugas keamanan Maliobooro atau Jogoboro dan Pam Budaya,” katanya.
Sebelumnya, lanjut Agus, petugas melakukan sapa warga untuk mengingatkan masyarakat agar tetap mengenakan masker dan tidak berkerumuan. Jika beraktivitas di luar rumah maka sebaiknya tidak membawa anak kecil atau balita.
“Pada akhir pekan lalu, kawasan Malioboro cukup ramai dikunjungi wisatawan, bahkan ramai pesepeda. Namun, banyak yang berkerumun dan tidak pakai masker. Dan yang sangat disayangkan, mereka banyak membawa anak kecil. Ini sangat berbahaya," katanya.
Ia mengingatkan bahwa pada saat ini potensi penularan virus corona masih terjadi sehingga seluruh masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan.