Rabu 10 Jun 2020 00:50 WIB

Polisi Tangkap Napi Asimilasi yang Mencuri Motor

Napi asimilasi di Badung, Bali ditangkap karena melakukan curanmor

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Napi asimilasi di Badung, Bali ditangkap karena melakukan curanmor. Ilustrasi.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Napi asimilasi di Badung, Bali ditangkap karena melakukan curanmor. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG - Polsek Mengwi, Kabupaten Badung, Bali menangkap seorang napi asimilasi bernama Gede Loka Wijaya (46). Ia ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Banjar Keliki, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.

"Pelaku juga merupakan seorang residivis. Enam kali melakukan tindak pidana dan baru dua bulan lalu keluar penjara karena mendapatkan asimilasi," kata Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa.

Baca Juga

Ia menjelaskan pelaku telah melakukan tindak pidana sebanyak enam kali. Di antaranya pada 1989 pelaku melakukan pencurian uang di Kabupaten Jembrana divonis hukuman enam bulan penjara. Kedua, pada 1997 pelaku mencuri uang dan handphone di Kabupaten Jembrana divonis hukuman satu tahun penjara.

Selanjutnya pada 1999 pelaku mencuri emas di Kabupaten Jembrana divonis hukuman tujuh bulan penjara. Kemudian pada 2001 pelaku melakukan penggelapan satu unit sepeda motor di Kabupaten Jembrana divonis 1,5 tahun penjara.