Selasa 09 Jun 2020 22:16 WIB

BNPB Tetapkan Lumajang Zona Kuning Covid-19

Kabupaten Lumajang menjadi zona kuning karena dinilai daerah berisiko rendah Covid-19

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Warga menggunakan face shield atau pelindung wajah mencuci tangan saat berbelanja. Kabupaten Lumajang menjadi zona kuning karena dinilai daerah berisiko rendah Covid-19. Ilustrasi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga menggunakan face shield atau pelindung wajah mencuci tangan saat berbelanja. Kabupaten Lumajang menjadi zona kuning karena dinilai daerah berisiko rendah Covid-19. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Kabupaten Lumajang sebagai zona kuning Covid-19. Penetapan ini dilakukan karena Lumajang dinilai sebagai daerah yang berisiko rendah. Kini Kota Pisang tersebut tidak lagi masuk dalam zona merah di Jawa Timur.

"Penetapan Kabupaten Lumajang sebagai daerah yang berstatus zona kuning karena dari jumlah 47 orang terkonfirmasi positif, ada sekitar 28 orang pasien telah dinyatakan sembuh setelah dilakukan tes melalui Mesin Tes Cepat Mokuler (TCM)," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq dalam rilis yang diterima Antara di Lumajang, Selasa.

Baca Juga

Terkait dengan menyambut era normal baru, Pemkab Lumajang telah menyiapkan sejumlah mekanisme protokol kesehatan untuk kegiatan kemasyarakatan. Protokol ini nantinya mengoptimalkan Satgas Keamanan Desa (SKD) untuk melakukan pemantauan terhadap kehadiran orang-orang dari luar Lumajang.

"Upaya tersebut diambil karena pelacakan (tracking) beberapa waktu terakhir yang terkonfirmasi positif adalah orang-orang yang datang dari luar daerah Lumajang," tutur Thoriqul.