REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Kabupaten Lumajang sebagai zona kuning Covid-19. Penetapan ini dilakukan karena Lumajang dinilai sebagai daerah yang berisiko rendah. Kini Kota Pisang tersebut tidak lagi masuk dalam zona merah di Jawa Timur.
"Penetapan Kabupaten Lumajang sebagai daerah yang berstatus zona kuning karena dari jumlah 47 orang terkonfirmasi positif, ada sekitar 28 orang pasien telah dinyatakan sembuh setelah dilakukan tes melalui Mesin Tes Cepat Mokuler (TCM)," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq dalam rilis yang diterima Antara di Lumajang, Selasa.
Terkait dengan menyambut era normal baru, Pemkab Lumajang telah menyiapkan sejumlah mekanisme protokol kesehatan untuk kegiatan kemasyarakatan. Protokol ini nantinya mengoptimalkan Satgas Keamanan Desa (SKD) untuk melakukan pemantauan terhadap kehadiran orang-orang dari luar Lumajang.
"Upaya tersebut diambil karena pelacakan (tracking) beberapa waktu terakhir yang terkonfirmasi positif adalah orang-orang yang datang dari luar daerah Lumajang," tutur Thoriqul.
Ia memastikan seluruh langkah untuk pencegahan Covid-19 di Kabupaten Lumajang dapat dilakukan untuk mempertahankan zona kuning. "Kami juga meminta agar masyarakat bersama-sama menjaga Kabupaten Lumajang tidak kembali menjadi zona merah dengan disiplin dan taati protokol kesehatan," ujarnya.
Thoriq menjelaskan Pemkab Lumajang demi menjaga zona kuning dilakukan dengan fokus sosialisasi semasif mungkin. Ini supaya orang bisa sadar untuk menggunakan masker saat keluar rumah.
"TNI dan Polri bersama pemerintah daerah akan turun antara 1-2 pekan dalam operasi nyata dalam penggunaan masker agar masyarakat semakin patuh dan sadar dalam menjaga diri dan keluarganya dari penularan virus corona," katanya.
Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan masyarakat saat ini semakin terhimpit akibat hantaman pandemi Covid-19. "Dengan ditetapkannya status Lumajang menjadi zona kuning maka menjadi angin segar agar perekonomian kembali normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Indah.
Ada empat wilayah di Jawa Timur yang diumumkan masuk dalam zona kuning. Empat wilayah itu yakni Kabupaten Lumajang, Kabupaten Ngawi, Kota Blitar, dan Kota Madiun.