Rabu 10 Jun 2020 02:24 WIB

Siap-Siap, Tempat Hiburan di DKI Dibuka Bertahap 13 Juni

Museum dan galeri di DKI Jakarta akan dibuka bertahap pada 8 Juni

Suasana Kawasan Kota Tua di Jakarta, Ahad (29/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penutupan sementara 26 tempat wisata yang berada di bawah pengelolaan Pemrov DKI hingga (12/4) sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Suasana Kawasan Kota Tua di Jakarta, Ahad (29/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penutupan sementara 26 tempat wisata yang berada di bawah pengelolaan Pemrov DKI hingga (12/4) sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Cucu Ahmad Kurnia menyatakan tempat wisata di ibu kota secara bertahap mulai 13 Juni 2020. Pembukaan tempat pariwisata ini setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju masa kenormalan baru.

Pengoperasian tempat hiburan ini wajib menaati semua protokol kesehatan yang tertuang dalam surat keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 131 Tahun 2020 yang mengamanatkan semua tempat wisata yang dibuka wajib membatasi jumlah pengunjung. Jumlah wisatawan yang datang tak boleh lebih dari 50 persen.

Dalam surat keputusannya itu disebutkan pada 8 Juni 2020 tempat wisata jenis museum dan galeri sudah bisa beroperasi dengan batas waktu terakhirnya pada 2 Juli 2020. Kemudian tempat wisata pantai termasuk wisata Kepulauan Seribu (Jakarta Utara) juga sudah bisa beroperasi pada 13 Juni hingga 2 Juli 2020.

Lalu pada 20 Juni hingga 2 Juli 2020 taman wisata "indoor" dan "outdoor" termasuk taman margasatwa sudah bisa bisa dibuka kembali kecuali waterpark. Selain itu, tempat usaha di bawah pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif seperti fasilitas olahraga "indoor" dan "outdoor" juga diperbolehkan beroperasi pada 5 Juni 2020 hingga 2 Juli 2020, namun fasilitas olah raga seperti kolam renang tetap dilarang.

Adapun tempat usaha makanan yang disediakan di perhotelan, kecuali bar, juga diperkenankan beroperasi pada 8 Juni hingga 15 Juli 2020 dengan mekanisme pelayanan tak boleh makan di tempat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement