REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Sumatera Barat sudah menerapkan tatanan normal baru produktif aman dan bebas Covid-19 atau new normal sejak Senin (8/6). Hanya 2 daerah tingkat II yang masih belum menerapkan new normal yakni Kota Padang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan 1 fasilitas umum yang masih belum dibuka pada skenario normal baru adalah sekolah. Menurut Nasrul Abit, Pemprov Sumbar masih merancang Peraturan Daerah mengenai proses belajar mengajar (PBM) untuk sekolah tingkat SMA sederajat.
"Masih dirancang Perda untuk melaksanakan PBM di SMA, SMK. Tapi yang pasti SOP-nya tetap mengacu pada protokol kesehatan," kata Nasrul Abit, Rabu (10/6).
Nasrul Abit menyebut beberapa kemungkinan penerapan aturan baru di sekolah di antaranya membatasi jam belajar siswa. Misalnya dibagi menjadi dua shift. Jadi siswa datang ke sekolah langsung belajar, tanpa istirahat, kemudian setelah belajar langsung pulang dan digantikan oleh shift dua.
Tujuannya menurut Wagub Sumbar supaya tidak ada penumpukan pelajar di sekolah dan tetap ada pola jaga jarak. Kemudian menurut Nasrul Abit ada kemungkinan pelajaran olahraga di sekolah ditiadakan dulu sementara. Karena olahraga berpotensi menciptakan kontak antar satu pelajar dengan pelajar lainnya.
Peniadaan jam istirahat juga demikian. Pada jam istirahat, pelajar cenderung berkumpul bergurau satu sama lain yang berpotensi menciptakan kerumunan. Lebih lanjut menurut Nasrul, di sekolah atau di sekitar sekolah sementara dilarang ada pedagang berjualan.
"Tunggu aman dulu. Baru pedagang boleh jualan di sekitar sekolah," ucap Nasrul Abit.
Nasrul juga berpendapat sebelum sekolah kembali dimulai, semua guru-guru menjalani test swab untuk memastikan tenaga pendidik yang akan berinteraksi dengan murid telah negatif dari covid-19.