REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menertibkan para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Senen, Rabu (10/6). Hal ini dalam rangka penegakan Pergub 51/2020 saat PSBB transisi.
"Ini terjaring ada sekitar 30 orang. Mereka tidak menggunakan masker. Ini kita bawa ke pos, kemudian kita tanya, ternyata mereka melanggar. Nah akhirnya kita beri sanksi," kata Asisten Pemerintah Kota Jakarta Pusat Denny Ramdhany saat ditemui di sela-sela penertiban di Pasar Senen, Jakarta, Rabu.
Dari jumlah tersebut, pelanggaran paling banyak ditemukan dari pengunjung, namun tidak sedikit juga pelanggar aturan PSBB adalah pedagang. Denny mengatakan pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan masker kain.
"Jadi sebetulnya mereka bawa, tapi tidak dipakai. Alasannya, agar bisa lebih praktis berkomunikasi secara lancar. Setelah kita cek mereka bawa, tapi berarti ada kelalaian. Ya tetap kita kenakan sanksi," kata Denny.
Sanksi yang diberikan pada para pelanggar itu adalah kerja sosial membersihkan jalan di dekat Pasar Senen dengan sapu dan menggunakan rompi oranye 'Pelanggar PSBB'. Sanksi denda menurut Denny tidak diberlakukan karena pengunjung yang datang hanya membawa uang pas-pasan untuk belanja di Pasar Senen.
"Ini paling banyak terjaring pengunjung yang mau belanja dengan anggaran pas-pasan sehingga kita berikan sanksi yaitu membersihkan lingkungan di sekitar sini," kata Denny. Selain di Pasar Senen, penertiban serupa dilakukan oleh jajaran Pemkot Jakarta Pusat di Pasar Nangka di Kemayoran.