REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, realisasi restrukturisasi perbankan sebesar Rp 609,07 triliun hingga 2 Juni 2020. Realisasi restrukturisasi tersebut telah diberikan kepada 5,94 juta debitur.
Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui akun Instagram OJK @ojkindonesia, Rabu (10/6), realisasi restrukturisasi tersebut dilakukan oleh 99 bank umum konvensional maupun syariah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,96 juta debitur merupakan nasabah dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan nilai restrukturisasi Rp 282,64 triliun.
Restrukturisasi tersebut dilakukan kepada debitur terdampak pandemi Covid-19 hingga 31 Maret 2021 dan dijalankan tanpa melihat batasan plafon dan jenis kredit.
Adapun restrukturisasi kredit yang diberikan kepada debitur terdampak Covid-19 yang merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.