REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberi potongan atau diskon pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19. Potongan pajak pokok tersebut diberi nama 'Diskon Covid-19'. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, yang utamanya yang ekonominya terdampak wabah Covid-19.
"Kebijakan baru ini berlaku mulai Jumat 12 Juni sampai tanggal 31 Juli 2020," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno, di Surabaya, Kamis (11/6).
Boedi menjelaskan, Diskon Covid-19 ini akan diberikan kepada seluruh pemilik kendaaran roda dua, roda tiga, roda empat, atau lebih. Kecuali kendaraan berplat merah. Artinya, diskon hanya diberikan kepada kendaraan berplat hitam atau kuning, baik milik perorangan atau badan. Boedi mengatakan, untuk kendaraan roda dua dan tiga diskon pajak yang diberikan sebesar 15 persen. Sedangkan untuk roda empat atau lebih diskonnya sebesar 5 persen.
Pembayaran pajak, kata Boedi, bisa dibayarkan di 46 kantor pelayanan Samsat Induk wilayah Jatim. Pajak juga bisa dibayarkan di kantor pelayanan unggulan termasuk drive through, serta di sejumlah pihak yang telah bekerja sama seperti Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart, juga lewat PT Pos Indonesia, dan e-Samsat.
"Dengan metode ini, masyarakat bisa melakukan pembayaran selama 24 jam. Selain itu, juga membantu program pemerintah untuk melakukan jaga jarak," kata Boedi.
Meski demikian, lanjut Boedi, layanan secara langsung masih tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan. Yakni, menyediakan wastafel untuk cuci tangan dengan sabun, memeriksa suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer, serta kewajiban menggunakan masker dan menjaga jarak.
"Yang ditiadakan sementara adalah mobil samsat keliling. Karena ini khawatir berpotensi membuat kerumunan antrean," ujarnya.