Kamis 11 Jun 2020 13:35 WIB

Napi Asimilasi Curi Helm Ditangkap Polisi

Pencurian helm terjadi di tempat parkir toko hijab di Karangwangkal, Banyumas.

 Kawasan parkir sepeda motor. Ilustrasi
Kawasan parkir sepeda motor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Seorang napi program asimilasi ditangkap polisi karena mencuri sebuah helm di tempat parkir salah satu toko hijab, Kelurahan Karangwangkal, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menyebut pencurian terjadi pada Rabu.

"Kasus pencurian helm ini dialami oleh saudari Yuni Nurul Ngaeni warga Purwokerto Selatan yang datang ke toko hijab 'Najiya', Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, pada hari Rabu (10/6), sekitar pukul 12.45 WIB," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka melalui Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (11/6).

Setelah selesai membeli hijab, kata dia, korban pun segera keluar dari toko dan segera menuju tempat parkir sepeda motor.

Akan tetapi sesampainya di tempat parkir, helm merk Ink warna merah muda milik korban yang diletakkan di setang sepeda motornya telah hilang.

Oleh karena itu, korban langsung memberitahu pemilik toko dan selanjutnya diajak melihat rekaman kamera pengintai (CCTV).

"Dalam rekaman CCTV terlihat ada seorang laki-laki tidak dikenal yang menggunakan jaket warna hitam, celana jean panjang, helm hitam, serta memakai sepeda motor Honda Vario, mengambil helm yang ada di sepeda motor korban," ungkap Kasatreskrim.

Setelah mengetahui helmnya dicuri seseorang, kata dia, korban segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Sektor Purwokerto Utara.

Ia mengatakan berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara segera melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman kamera pengintai serta informasi dari masyarakat dan bantuan pemilik toko.

"Akhirnya kami berhasil menangkap pelaku berinisial GL (19), warga Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat. Pelaku kami amankan beserta barang bukti saat masih beraksi di sekitar Karangwangkal," ujarnya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang diketahui merupakan seorang napi asimilasi itu mengaku telah melakukan pencurian helm empat kali di sejumlah wilayah Purwokerto.

"Untuk sementara, pelaku beserta barang bukti kami amankan guna penyidikan lebih lanjut dan pendalaman kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain di wilayah Banyumas. GL disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement