REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor akan membantu menerbitkan surat keterangan perjalanan (SKP) untuk satu kali perjalanan pergi dan pulang ke suatu tujuan ke luar kota bagi warga Kota Bogor. "Gugas Tugas akan menerbitkan SKP bagi pemohon mengajukan permohonan untuk perjalanan keluar kota dalam situasi darurat," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Dedie A Rachim, melalui pesan Whatsapp di Kota Bogor, Kamis (11/6).
Menurut Dedie, SKP ini untuk membantu warga Kota Bogor jika memerlukan surat keterangan perjalanan ke luar kota dalam situasi darurat. Misalnya ada keluarga yang sakit keras dan meninggal dunia. "Gugus Tugas akan membantu memberikan surat keterangan ini jika diperlukan," katanya.
Dedie menjelaskan, syaratnya adalah, menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat keterangan dari RT/RW tempat domisili pemohon, surat keterangan dinas dari dari instansi tempat pemohon bekerja.
"Juga surat-surat lain yang dibutuhkan untuk perjalanan sesuai jenis permohonan," kata Dedie yang juga Wakil Wali Kota Bogor.
Persyaratan tersebut dibawa ke Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor. Kantor sekretariat ini lokasinya di Rumah Dinas Wali Kota Bogor, di Jalan Raya Pajajaran Kota Bogor.